Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MK Tolak Permohonan PDIP Soal Perolehan Suara Dapil Jawa Barat IV

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat terima Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Legislatif Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang diajukan PDI Perjuangan.

Putusan Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024)

“Amar putusan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, MK menyoroti permohonan pemohon yang menyebut perhitungan suara yang benar di Kabupaten Sukabumi berdasarkan formulir C Hasil, suara PDI Perjuangan adalah 113.426 suara.

“Namun, dalam petitum angka 3 Pemohon meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat IV yang benar berdasarkan dari C. Hasil Pemohon dengan rincian total suara Pemohon/PDI Perjuangan berjumlah sebesar 111.426 suara sedangkan PAN sebesar 106.848 suara. Kemudian, pada petitum angka 5, Pemohon membuat tabel persandingan dengan perhitungan suara menurut Pemohon sebesar 113.426 suara. Sehingga terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka 3, dan petitum angka 5 dalam Permohonan Pemohon,” ujar Daniel.

Menurut Mahkamah, perumusan petitum itu telah menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum satu dengan lainnya, yaitu petitum angka 3 dengan petitum angka 5.

Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah penghitungan suara sebenarnya yang dimohonkan sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara pemohon. Terlebih, data tersebut tidak dijabarkan dalam pendukung permohonan yang diajukan pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya.

Selain itu, kata Daniel, berkaitan dengan eksepsi pihak terkait yang menyatakan dalam pokok permohonannya, pemohon mendalilkan akibat ketidakjujuran termohon mengakibatkan kerugian karena tidak dapat ditetapkan sebagai calon terpilih di daerah pemilihan Kalimantan Selatan II, sedangkan dalam permohonannya, pemohon mengajukan permohonan untuk Dapil Jawa Barat IV.

Menurut Mahkamah, penyebutan dua dapil yang berbeda provinsi dalam posita yaitu Dapil Jawa Barat IV dan Dapil Kalimantan Selatan II jelas menunjukkan bahwa pemohon tidak cermat dalam mengonstruksikan permohonannya.

“Bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Paragraf [3.12] di atas, Permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. Hal tersebut dikarenakan terdapat ketidaksesuaian antara posita satu dari posita lainnya serta pertentangan antara posita dan petitum,” terang Daniel.

"Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon sepanjang mengenai permohonan Pemohon kabur beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan Pemohon kabur (obscuur),” tandas Daniel.

Share
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us