Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/5/2024) menolak gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di daerah pemilihan 3 dan 5. Dalam gugatannya, PDIP memintaMK agar mengubah suara PSI di pemilu legislatif 2024 jadi nol.
Hakim Arief Hidayat mengatakan, MK telah mencermati dengan seksama permohonan PDIP sepanjang pemilu anggota DPR di dapil Papua Tengah 3. MK menemukan terdapat posita dan petitum yang tidak sesuai.
"Menyatakan permohonan pemohon sepanjang DPR Papua Tengah di dapil Papua Tengah 3 dan DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 5 tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo di sidang pleno Gedung MK, Jakarta Pusat.
Putusan yang dibacakan pada hari ini bersifat dismissal. Artinya, setelah meneliti lebih lanjut, hakim konstitusi akan menyaring perkara mana saja yang dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian yang dimulai pekan depan.
"Demikian diputus dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) yang dihadiri oleh 8 hakim konstitusi. Tanpa hakim konstitusi Anwar Usman," ujar dia.