Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara nomor 87/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam gugatan itu, Pemohon meminta agar syarat batas minimal calaon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ditingkatan. Dari yang semula pendidikan SMA sederajat menjadi minimal lulusan sarjana (S1).
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).
Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur memaparkan, MK dalam pertimbangannya menjelaskan setidaknya terdapat 20 persyaratan dari berbagai aspek bagi warga negara yang ingin mendaftarkan diri sebagai capres dan cawapres. Aturan ini diakomodir dalam Pasal 169 huruf a sampai dengan t UU Pemilu. Semua syarat itu secara kumulatif harus dipenuhi capres dan cawapres yang akan diajukan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, sebagamana diatur Pasal 6A ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.
"Secara konstitusional, perihal persyaratan bagi capres dan cawapres untuk dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, Pasal 6 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, 'Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seqrang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden'," ucap Ridwan.
"Berkenaan dengan persyaratan dimaksud, Pasal 6 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, 'Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang'. Dengan adanya delegasi untuk mengatur lebih lanjut 'dengan undang-undang', dalam batas penalaran yang wajar, antara lain disebabkan UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur syarat calon presiden dan calon wakil presiden secara detail," sambung dia