Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Putusan MK yang menolak perkara tersebut muncul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Dalam pertimbangannya, MK menganggap gugatan para Pemohon yang merupakan masyarakat sipil dan mahasiswa, tidak punya kedudukan hukum atau legal standing kuat.