Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya saat ditemui di PN Surabaya, Rabu (12/1/2021). (IDN Times/Fitria Madia).
Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Dia merasa sembilan hakim MK telah bersikap adil.
"Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945," katanya.
Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan gugatan para pemohon merupakan masalah konkret, bukan norma. Dia menyarankan agar seluruh pihak yang tak puas untuk bisa memberikan masukan agar kebebasan berpendapat di lingkungan pers bisa semakin berkembang.
"Dengan keputusan MK, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers. Tapi, pemerintah pun perlu mematuhinya," kata dia.