MKD Sentil Bamsoet Bila Terus Mangkir: Kita Minta Pamdal Panggil Paksa

Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet untuk meminta klarifikasi atas pernyataannya yang mengklaim, bahwa semua fraksi partai politik (parpol) telah setuju mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Anggota MKD DPR RI Yulian Gunhar pun menegur keras sikap Bamsoet yang mangkir dalam sidang hari ini. MKD pun menskors jalannya persidangan terhadap Bamsoet. Padahal sidang mulanya dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Bamsoet sendiri beralasan tak bisa hadir karena padatnya jadwal pimpinan MPR RI hari ini. Namun, Yulian berpandangan bahwa memilih hadir dalam sidang hari ini bukan berarti sebagai anggota, justru mengabaikan tugas dan fungsi MPR sebagai lembaga negara.
Menurut dia, Bamsoet seharusnya paham bahwa MKD DPR RI juga merupakan salah satu lembaga negara yang harus dihormati. Oleh sebab itu, dia berpandangan, dengan Bamsoet tidak hadir pada sidang hari ini, berarti dia kurang merespons terhadap peraturan UU MKD RI.