Bamsoet Mangkir Sidang MKD Buntut Pernyataan soal Amandemen UUD 1945

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), untuk meminta klarifikasi atas pernyataannya yang mengklaim bahwa semua fraksi partai politik (parpol) telah setuju untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Namun, hingga Kamis (20/6/2024) pukul 10.43 WIB, Bamsoet tidak hadir dalam sidang MKD DPR RI Hari ini. Padahal, sidang terhadap Bamsoet dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.
Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun mengatakan, Bamsoet sudah mengirimkan surat yang menyatakan tidak bisa hadir dalam sidang hari ini. Dalam surat tersebut, Bamsoet beralasan hari ini agenda pimpinan MPR RI padat.
“Sehubungan padatnya agenda Pimpinan MPR RI, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan 20 juni 2024,” kata Adang Daradjatun membacakan surat Bamsoet.
Adang kemudian membacakan tata tertib sidang MKD DPR RI, bahwa pihak yang dipanggil harus hadir langsung kecuali sakit atau memiliki tugas negara. Selanjutnya, ia menanyakan kepada anggota MKD apakah sidang dapat dilanjutkan atau tidak. Hingga saat ini, sidang terhadap Bamsoet diskors selama 15 menit.