Adies Kadir mengucap sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/2/2026) (dok. Humas MK)
Ridwan menyebutkan, isi laporan yang disampaikan pelapor sebagian hanya berupa kekhawatiran, atau prasangka yang tidak dapat dikategorikan sebagai perilaku hakim konstitusi.
“Kalau pun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta dimaksud terjadi tatkala hakim terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi,” ujar Ridwan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran etik yang disampaikan tidak dapat diukur menggunakan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, yakni Sapta Karsa Hutama. Sebab, aturan tersebut baru berlaku ketika seseorang telah resmi menjadi hakim konstitusi.
“Perilaku hakim terlapor yang diduga melanggar etik sebagaimana diuraikan oleh pelapor tidak bisa diukur dengan kode etik dan perilaku hakim konstitusi atau Sapta Karsa Hutama, sehingga Majelis Kehormatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili laporan a quo, baik dalam rangka pencegahan maupun penindakan atau menegakkan kode etik dan perilaku, sebab baik langkah pencegahan maupun penindakan, baru bekerja pada saat seseorang telah menjadi hakim konstitusi,” katanya.