MKMK Menyatakan Tak Berwenang Tangani Aduan Kasus Adies Kadir

MKMK memutuskan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak melanggar kode etik, serta menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan karena laporan terkait masa pencalonannya di DPR sebelum dilantik.
Tiga aduan terhadap Adies diajukan oleh kelompok akademisi dan praktisi hukum CALS, yang menilai proses pencalonannya tidak transparan serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
MKMK menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari lembaga pengusul hakim konstitusi agar proses seleksi berjalan sesuai prinsip integritas dan menjaga kepercayaan publik terhadap MK.
Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan tidak berwenang menangani aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi, Adies Kadir.
MKMK menyatakan hal tersebut dalam sidang pembacaan putusan terhadap tiga aduan. Salah satu pihak pengadu berasal dari guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
MKMK membacakan satu per satu putusan terhadap ketiga perkara tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026). MKMK menegaskan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik Adies Kadir. Sebab, aduan yang dilaporkan berkaitan dengan proses pencalonan Adies Kadir di DPR, di mana statusnya belum dilantik sebagai hakim konstitusi.
"Memutuskan, menyatakan, Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo," kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna.
Melalui pertimbangannya, MKMK juga menyebut, pihaknya menghormati batasan kewenangan sejumlah lembaga yang berhak mengajukan hakim konstitusi. Adapun, hakim MK terdiri dari 9 orang, yang berasal dari unsur DPR, Mahkamah Agung (MA), dan presiden.
Namun MKMK mengingatkan perlunya transparansi dan akuntabilitas bagi masing-masing lembaga saat proses pemilihan calon hakim konstitusi.
Sebelumnya, perjalanan karier Adies Kadir sebagai hakim konstitusi di MK tidak berjalan mulus. Sehari pascadilantik, Adies dilaporkan puluhan guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke MKMK, Jumat, 6 Februari 2026.
Mantan politikus Partai Golkar itu dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan itu disebut demi menjaga keluhuran dan martabat mahkamah.
"Laporan ini kami layangkan karena ada dugaan kuat pelanggaran etik terkait integritas Adies Kadir, yang baru saja resmi menjadi hakim MK," ujar perwakilan CALS, Yance Arizona, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu, kata Yance, tidak memiliki rekam jejak untuk memenuhi kualifikasi sebagai negarawan yang seharusnya bebas dari kepentingan kelompok tertentu. Keberadaan Adies di MK perlu ditinjau ulang demi menjaga muruah konstitusi.
"Kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim. Jadi tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara seseorang ketika sudah menjadi hakim MK," tutur pengajar hukum tata negara di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Yance yang mewakili CALS menjelaskan proses pemilihan Adies sebagai calon hakim konstitusi tunggal tidak terbuka, dan tak sejalan dengan prinsip integritas. Pada tahun lalu, Komisi III DPR RI telah sepakat menunjuk Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul sebagai pengganti hakim konstitusi, Arief Hidayat.
Inosentius bahkan telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada 2025, tetapi penetapan itu tiba-tiba dianulir pada Januari 2026, dan menggantinya secara sepihak dengan menunjuk Adies.
"(Tanggal) 26 Januari, proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak. Tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR (sebagai calon tunggal hakim konstitusi)," ujar Yance.
Apalagi, posisi Adies yang dulu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR secara tidak langsung mengikuti proses seleksi Inosentius.
"Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilege dalam proses seleksi. Bahkan, dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba mengusulkan dirinya. Dia pun tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum," katanya.
Di samping pencalonan yang dinilai tidak pantas, CALS juga memandang latar belakang Adies yang merupakan politisi memiliki potensi konflik kepentingan yang besar, ketika mengadili perkara. Baik untuk pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.
"Dalam konteks seperti itu, Beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa Pilpres, atau sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum). Lalu untuk apa Beliau menjadi hakim konstitusi?" tanya dia.
CALS juga menyatakan pencalonan Adies melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, tentang MK. Isinya mengatur pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.
"Saya yakin Beliau (Adies Kadir) tahu sendiri sebagai seorang negarawan yang memahami konstitusi, mestinya Beliau mengetahui bahwa proses itu adalah proses yang bertentangan dengan hukum," tutur dia.
Oleh sebab itu, melalui laporannya, CALS meminta MKMK memberhentikan Adies dari jabatan hakim konstitusi. Permintaan ini disebut menjadi langkah mitigasi berbagai macam potensi yang dapat merusak MK ke depan.
Selain Yance, ada sejumlah akademisi lainnya yang turut mendukung upaya pelaporan Adies tersebut. Mereka antara lain Denny Indrayana, Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, Titi Anggraeni, Charles Simabura, hingga Feri Amsari.

















