Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mobil BMW milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disita Kejagung (Dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Andriansyah mengatakan, sejak Sabtu 29 Agustus hingga Senin 31 Agustus 2020, pihaknya menggeledah empat tempat terkait kasus yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Hasilnya, penyidik JAM Pidsus berhasil menyita satu unit mobil BMW jenis SUV X5 berwarna biru, dengan pelat nomor F 214.

"Kenapa dilakukan penggeledahan? Ini terkait sangkaan TPPU terhadap Jaksa Pinangki, dan telah diperoleh satu buah mobil BMW ya, rekan-rekan (wartawan) sudah lihat. Ini akan terus dikembangkan sampai ada percepatan pemberkasan," kata Febrie di Gedung Bundar JAM Pidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020).

1. Pinangki diduga terima uang Rp7 miliar dari Joko Tjandra terkait pengurusan fatwa MA

Buronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Febrie mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di wilayah Sentul, dua Apartemen di kawasan Jakarta Selatan, dan satu tempat dealer mobil. Dia menegaskan, semua penggeledahan ini terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ketika pengenaan TPPU, tentu akan diusut semua dibantu rekan-rekan PPATK dan lain-lain," ucapnya.

Pinangki sebelumnya diduga menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra sebesar USD$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Suap ini diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Pengurusan fatwa ini, agar Joko tidak dieksekusi oleh jaksa atas kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Joko sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait hal ini.

"Ya, alat buktinya betul 500 ribu (USD$) itu masih dalam perundingan dia untuk mengurus fatwa," ujar Febrie.

2. Berkas Pinangki segera diselesaikan dalam waktu singkat

Editorial Team

Tonton lebih seru di