Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)
KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary, serta Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu, Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising dan Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.
Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.