KPK: Motor Ridwan Kamil yang Disita Terkait Kasus BJB Sudah Dipindah

- KPK menyita motor Ridwan Kamil saat penggeledahan rumahnya terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB.
- Motor tersebut telah dipindahkan ke lokasi aman oleh penyidik, namun lokasinya tidak diungkapkan.
- KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang disita oleh penyidik telah dipindahkan. Saat ini posisinya sudah tidak berada di kediaman Ridwan Kamil.
“Sudah tidak lagi berada di rumah RK (Ridwan Kamil), dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (19/4/2025).
1. KPK merahasiakan tempatnya

Meski demikian, Tessa belum dapat menginformasikan lebih lanjut terkait lokasi penyimpanan motor Ridwan Kamil tersebut.
“Tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik,” jelasnya.
2. KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil saat penggeledahan

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
3. Kasus Bank BJB rugikan negara hingga Rp222 M

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.