Modus 2 Tersangka Baru Pejabat Pertamina Patra Niaga Akali Harga BBM

Jakarta, IDN Times - Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, jadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Maya ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (26/2/2025) malam.Ia menjadi tersangka bersama VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne ST.
Keduanya punya peran masing-masing dalam tindak pidana ini. Atas persetujuan dari
Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), keduanya membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90, dan lebih rendah dari harga RON 92 atau setara jenis Pertamax.
"Tersangka MK dan EC atas persetujuan tersangka RS, melakukan pembelian ron 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Rabu malam.