Ilustrasi Presiden Jokowi (IDN Times/Arief Rahmat)
Diberitakan sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masih menggodok sejumlah nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Idham Aziz yang akan pensiun awal Februari 2021. Setelah penggodokan selesai, nama-nama calon Kapolri akan segera disampaikan ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 38 ayat 1b Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti.
Poengky mengatakan merujuk pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002 maka calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.