Buah Speak-Up Korban Pencabulan, Dosen Unej Divonis 6 Tahun

Segera sahkan RUU PTKS

Jember, IDN Times - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan RH, Dosen Universitas Jember telah memasuki vonis. Pengadilan Negeri Jember, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda 50 juta subsider 4 bulan kurungan kepada RH, karena terbukti melakukan tindakan cabul kepada anak di bawah umur, Rabu sore (24/11/2021).

Kasus RH bisa sampai ke meja hijau, karena korban berani speak-up, terkait apa yang dia alami.

1. Segera sahkan RUU PTKS

Buah Speak-Up Korban Pencabulan, Dosen Unej Divonis 6 TahunIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktur LBH Jentera, Yamini yang mendampingi korban menyebut, sebagian besar korban kekerasan seksual takut untuk menyampaikan kekerasan seksual atau pelecehan yang dialami. Sebab butuh keberanian dari korban dan pendampingan secara maksimal. Apalagi, kasus pelecehan seksual yang tidak tergolong pemerkosaan sulit dibuktikan.

Kasus RH, menjadi pelajaran bahwa korban harus berani speak-up. Kendati kasus pencabulan dengan korban Anak-anak juga butuh sinergi dari banyak pihak untuk mendukung dan melindungi korban.

"Biasanya korban baru mengaku setelah kasusnya agak lama. Dan beberapa kasus yang kami tangani tidak sampai ke jalur hukum," ujar Yamini, Kamis (25/11/2021).

Untuk itu, pihaknya terus mendorong agar Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan oleh DPR. Apalagi Mendikbud juga telah mengeluarkan Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Kita lagi advokasi untuk amankan RUU-TPKS untuk segera disahkan. Ini upaya perlindungan untuk korban," katanya.

Baca Juga: Terbukti Cabul, Dosen Unej Divonis 6 Tahun Penjara

2. Butuh dukungan banyak pihak

Buah Speak-Up Korban Pencabulan, Dosen Unej Divonis 6 TahunIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus pengaduan pelecehan seksual yang dilakukan RH, dikawal oleh berbagai elemen seperti LBH Jentera, Lembaga Pers Mahasiswa Imparsial, Pusat Studi Gender (PSG) Unej , dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember.

Kasus ini berawal dari curhatan korban di media sosial terkait tindakan cabul, dan mendapat respons dari Ibu kandung korban. Ibu korban lantas melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Jember pada Minggu 28 Maret 2021. 

Korban yang masih berusia 16 tahun, tidak lain merupakan keponakan RH sendiri, yang tinggal dan dirawat di rumahnya sejak kecil.

Dari hasil pemeriksaan polisi, usai RH ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Mei 2021. Dari hasil pemeriksaan dan RH melakukan tindakan cabul dengan modus diagnosis dan terapi penyakit kepada korban. Hal ini sesuai dengan laporan awal Ibu korban yang menyebut tersangka melakukan modus tindakan cabul dengan modus terapi kangker payudara

Kejadian tersebut terjadi dua kali. Untuk kali kedua, korban memberanikan diri untuk merekam kejadian tersebut dengan menyembunyikan ponsel di bawah bantal. Rekaman tersebut pada akhirnya menjadi bukti kuat hingga kasus bergulir ke persidangan.

RH merupakan salah satu dosen muda dengan sederet gelar. Setelah kasus ini terungkap, pemegang gelar doktor dari Charles Darwin University Australia ini langsung dicopot sebagai Koordinator Program Magister (S-2) di Universitas Jember pada 13 April lalu.

3. Terbukti melakukan tindakan cabul

Buah Speak-Up Korban Pencabulan, Dosen Unej Divonis 6 TahunSidang putusan kasus pencabulan anak yang melibatkan dosen. IDN Times/Istimewa

Saat ini, kasus RH telah memasuki puncak vonis hakim. Dalam sidang putusan, Hakim Totok Yanuarto menyebut terdakwa RH terbukti bersalah melakukan tindakan cabul kepada anak. Lebih dari itu, RH juga terbukti melakukan upaya tipu muslihat kepada korban dalam perbuatan cabulnya.

"RH tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menjanjikan. Melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan tindakan perbuatan cabul. Sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Sementara itu, penasihan hukum terdakwa RH, M Faiq Assiddiqi mengatakan, pihaknya akan melakukan diskusi dengan kliennya apakah akan melakukan upaya banding.

"Kita akan berdiskusi dengan klien dan keluarga. Sebelum sidang, ekspektasi mereka, setelah mendengar kajian kami, optimis bebas. Makanya tadi terdakwa juga cukup shock dengan vonis tersebut," katanya.

Faiq menilai, kasus yang melibatkan kliennya, seharusnya bisa diputus bebas. Dari pandangan hukumnya, bukti dalam persidangan tidak cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman.

"Kami apresiasi putusan majelis hakim. Tetapi kami juga kecewa, karena berdasarkan kajian hukum yang kami lakukan, klien kami seharusnya diputus bebas,” ujarnya

Baca Juga: Dosen Unej Cabul Dituntut 8 Tahun Penjara

Mohamad Ulil Albab Photo Verified Writer Mohamad Ulil Albab

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya