Bekasi, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku pembunuhan hingga mutilasi terhadap Abdul Hamid, 39 tahun, berinisial DS alias A, 23 tahun, dan S, 27 tahun, di kios ayam geprek, Perumahan Mega Regency, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku diketahui ditangkap di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu, 29 Maret 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyampaikan, korban dan kedua pelaku merupakan rekan kerja di kios ayam tersebut.
"Mereka sama-sama karyawan di sana," katanya kepada jurnalis, Rabu (1/4/2026).
