Bekasi, IDN Times - Seorang pria berinisial RZM (23 tahun) rela menjadi polisi gadungan untuk bayar utang kepada pacarnya. RMZ diketahui menjadi polisi gadungan untuk memeras dan menganiaya korban.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, pihaknya sudah menetapkan RMZ sebagai tersangka peristiwa penganiayaan yang menimpa ibu dan anak di Jalan Raya Cipete Raya, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/6/2022) lalu.
Tersangka memeras dengan modus seolah-olah suami korban terlibat pengedaran narkoba dan berusaha untuk mengajak berdamai.
"(Tersangka) Seolah petugas kepolisian, tersangka ingin meminta untuk berdamai ke keluarga korban dengan alasan suaminya terlibat narkoba," katanya kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Dia menegaskan, tersangka bukan berprofesi sebagai Polisi, melainkan seorang pengangguran.
"Walaupun ada tulisan ini (polisi) menyamar saja menggunakan yang bukan pekerjaannya karena yang bersangkutan tidak bekerja," katanya.