Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Motif Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe: Marah karena Di-bully
Senjata yang diduga digunakan Bharada Andika Rahmadani (dok. Istimewa)
  • Bharada Andika Rahmadani diduga meluapkan kemarahan kepada Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai setelah mengalami perundungan dari teman seangkatannya.

  • Penyidik memastikan pelaku tunggal dan masih mendalami alasan korban menjadi sasaran serta asal senapan laras panjang.

  • CCTV menjadi barang bukti utama, sementara proses pidana dan etik berjalan sejalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (16/10/2026) pagi

Bharada Andika Rahmadani diduga meluapkan amarah kepada Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai yang sedang tertidur di Mako Polairud Pondok Cabe.

Senin (19/10/2026)

Petrus Bala Pattyona menyampaikan penjelasan penyidik Jatanras Unit 2 Polda Metro Jaya mengenai dugaan perundungan dan pelaku tunggal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Bharada Andika Rahmadani diduga meluapkan kemarahan kepada Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai yang sedang tertidur.
  • Who?
    Bharada Andika Rahmadani dan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai. Petrus Bala Pattyona menyampaikan penjelasan penyidik.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.
  • When?
    Jumat (16/10/2026) pagi. Penjelasan disampaikan pada Senin (19/10/2026).
  • Why?
    Menurut penjelasan penyidik, pelaku melampiaskan kemarahan karena teman-teman seangkatannya sering membully tersangka.
  • How?
    Pergerakan pelaku terekam CCTV sebelum dan sesudah peristiwa. Penyidik menyebut hanya ada satu pelaku dan masih mendalami asal senapan laras panjang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bharada Andika diduga marah karena sering dibully teman seangkatannya. Ia lalu meluapkan amarah kepada Bharatu Valdo yang sedang tidur di Mako Polairud Pondok Cabe. Penyidik bilang pelakunya satu orang dan melihat rekaman CCTV. Mereka masih mencari tahu alasan korban dipilih dan dari mana senapan itu didapat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penyelidikan memiliki sejumlah pijakan yang disebutkan secara jelas, yaitu rekaman CCTV dan keterangan dari tim Jatanras. Proses pidana serta proses etik juga dinyatakan berjalan sejalan, sehingga penanganan perkara mencakup pemeriksaan dugaan tindak pidana dan aspek kedinasan secara bersamaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Bharada Andika Rahmadani diduga menjadi korban bully teman-teman seangkatannya. Dia meluapkan amarahnya ke Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai yang sedang tertidur di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026) pagi.

Hal itu diungkap Pengacara keluarga Bharatu Valdo, Petrus Bala Pattyona setelah mendapat penjelasan penyidik Jatanras Unit 2 Polda Metro Jaya.

“Pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena, menurut penyidik tadi menjelaskan, teman-teman seangkatan korban sering mem-bully tersangka. Jadi bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya,” kata Petrus di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).

1. Pelaku tunggal

Bharada Andika Rahmadani (Dok. Istimewa)

Namun, terkait mengapa pelaku menyasar korban dan bentuk perundungan yang dialami pelaku masih dalam pendalaman. Penyidik juga memastikan bahwa dalam kasus ini hanya ada pelaku tunggal.

“Tim penyidik menjelaskan, untuk saat ini satu orang. Karena ada pertanyaan dari mana dia memiliki senapan laras panjang itu, itu masih didalami,” kata dia.

2. Penyidik mengantongi rekaman CCTV

Ilustrasi CCTV. IDN Times/Aji

Pelaku tunggal ini diyakni penyidik berdasarkan barang bukti berupa CCTV yang disita. Pergerakan pelaku terekam sebelum dan sesudah peristiwa.

“Mereka memiliki data yang sangat akurat yaitu CCTV. Jadi mereka menyampaikan kepada kami, percayakan kepada tim penyidik Jatanras, apa saja informasi atau perkembangannya kami akan disampaikan,” kata dia.

3. Penyidik menerapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Ilustrasi TKP. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup.

“Ada juga di antara kami bertanya, kapan PTDH-nya? PTDH-nya ya, karena itu bagian etik, penyidik menjelaskan itu bagian Propam yang akan memproses. Jadi ini nanti semuanya sejalan. Pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan,” kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article