Polisi Tembak Polisi Lagi, Sahroni Minta Izin Senpi Anggota Polri Diperketat

Ahmad Sahroni meminta seleksi, izin kepemilikan, tes mental, dan pemeriksaan rekam jejak pemegang senpi di lingkungan Polri diperketat.
Komisi III DPR RI mendorong pengusutan insiden di Pondok Cabe secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Bharada Andika Rahmadani telah ditahan, sementara penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyampaikan, seleksi dan izin kepemilikan senjata api (senpi) bagi anggota Polri harus diperketat, menyusul adanya kasus penembakan sesama anggota Korps Bhayangkara di Pondok Cabe yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai.
Selain itu, Sahroni juga menekankan pentingnya tes kejiwaan dan mental bagi anggota Polri yang memegang senjata api. Menurut dia, perlu juga ada pemeriksaan rekam jejak secara berkala.
“Harus ada pengetatan dalam seleksi dan izin kepemilikan senpi bagi aparat yang memegang senpi. Harus juga ada tes kejiwaan, mental, dan dicek track record-nya secara berkala. Karena senpi ini sangat berbahaya jika disalahgunakan,” ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
1. Harus ada seleksi tes mental untuk kepemilikan senpi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni imbau mahsiswa yang akan demo di Bundaran HI tidak terprovokasi. (IDN Times/Amir Faisol). Sahroni berpendapat, evaluasi terhadap penggunaan senjata api dapat menjadi salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan senjata oleh anggota kepolisian.
Di sisi lain, ia menilai, selama ini pengawasan internal Polri secara umum sudah berjalan baik. Namun, ada faktor lain, termasuk masalah personal yang dapat memicu terjadinya insiden di Pondok Cabe.
“Pengawasan internal Polri secara general sebetulnya sudah baik. Namun hal-hal seperti ini kan terjadi secara acak dengan banyak motif sebagai penyebabnya. Bisa jadi masalah personal, dan sebagainya,” kata Sahroni.
“ Oleh karenanya, jika pun ada evaluasi, yaitu bisa dalam aspek pengetatan kepemilikan senpi bagi anggota. Perlu dites mental dan kesiapan secara berkala bagi anggota yang memegang senpi,” imbuh dia.
2. Polri didesak usut tuntas insiden di Pondok Cabe

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ungkap alasan Presiden Prabowo pertahankan Listyo sebagai Kapolri. (IDN Times/Amir Faisol). Sahroni mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penembakan sesama anggota polisi di Pondok Cabe secara objektif dan transparan. Menuruy dia, penyidik perlu membuka perkembangan penyidikan kepada publik, termasuk temuan, pihak-pihak yang terlibat, serta motif di balik kejadian tersebut.
“Setiap proses penyidikannya harus dibuka ke publik. Apa temuan-temuannya? Siapa pelaku-pelakunya? Dan apa motif yang melatarbelakanginya? Serta para pelaku harus dipastikan mendapat hukuman berat setimpal. Jangan ada yang ditutupi,” kata Sahroni.
Namun, Politikus Nasdem itu menyatakan keyakinannya perkara tersebut dapat diusut tuntas tanpa pandang bulu.
“Harus diusut tuntas secara objektif dan transparan, tanpa pandang bulu. Komisi III yakin Polri bisa usut ini sampai tuntas,” kata Sahroni.
3. Polisi kembali tembak polisi, kini di Pondok Cabe

ilustrasi Penembakan (IDN Times/Aditya Pratama) Anggota Ditpoludara Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai meninggal dunia setelah ditembak juniornya, Bharada Andika Rahmadani di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan informasi tersebut. Bharada Andika saat ini pun telah ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
“ Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/10/2026).
Pengacara keluarga Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 04.40 WIB, di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Saat itu, korban sedang tidur dan pelaku mengambil senjata dari gudang sebelum melakukan penembakan. Sekitar 30 menit setelah kejadian, korban dibawa dari markas menuju rumah sakit. Korban masih bergerak saat dibawa, tetapi meninggal dunia dalam perjalanan.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami pendarahan karena luka bekas tembakan dan bekas senjata tajam. Petrus mengatakan, polisi telah menyita senjata tajam berupa sangkur dan senjata api dari pelaku.
“ Maka itu, penyidik harus mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat dan motif di balik dugaan kasus pembunuhan berencana tersebut,” ujar dia.





















