Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Korban Meninggal Dunia

2 min read
Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Korban Meninggal Dunia
ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai meninggal setelah ditembak juniornya, Bharada Andika Rahmadani, di Pondok Cabe.

  • Polisi menyita senjata api dan sangkur, sementara Andika ditahan untuk menjalani proses hukum.

  • Penyidik mendalami rangkaian peristiwa, termasuk dugaan persoalan pribadi dan perundungan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Anggota Ditpoludara Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai meninggal dunia setelah ditembak juniornya, Bharada Andika Rahmadani di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Peristiwa ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Bharada Andika saat ini pun telah ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/10/2026).

  1. 1. Pelaku mengambil senjata dari gudang

    Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Korban Meninggal Dunia
    Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

    Pengacara keluarga Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 04.40 WIB, di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

    Saat itu, korban sedang tidur dan pelaku mengambil senjata dari gudang sebelum melakukan penembakan.

    Sekitar 30 menit setelah kejadian, korban dibawa dari markas menuju rumah sakit. Korban masih bergerak saat dibawa, tetapi meninggal dunia dalam perjalanan.

  2. 2. Polisi sita senjata tajam dan senjata api

    Ilustrasi Polisi. (IDN Times/Anjani Asra)
    Ilustrasi Polisi. (IDN Times/Anjani Asra)

    Akibat peristiwa itu, korban mengalami pendarahan karena luka bekas tembakan dan bekas senjata tajam. Petrus mengatakan, polisi telah menyita senjata tajam berupa sangkur dan senjata api dari pelaku.

    “Maka itu, penyidik harus mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat dan motif di balik dugaan kasus pembunuhan berencana tersebut,” ujar dia.

  3. 3. Pelaku diduga dibully

    Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Korban Meninggal Dunia
    Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

    Namun demikian, kata Petrus, pembunuhan disebut berawal dari persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku. Berdasarkan keterangan awal, Andika mengaku kerap merasa disalahkan dan mengalami perundungan atau bullying oleh korban.

    “Andika juga disebut mengaku telah membawa senjata tajam jenis golok sejak 12 Oktober 2026 karena merasa takut secara berlebihan,” ujar dia.

    Berdasarkan pengakuan awal, terduga pelaku menembakkan senjata api sebanyak empat kali ke arah tubuh korban. Setelah korban terjatuh, terduga pelaku kembali menembak beberapa kali ke arah kepala korban, kemudian menggorok leher korban menggunakan sangkur yang dibawa dari rumah.

    Usai kejadian, Andika menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara. Personel piket Provos kemudian mengamankan dan meminta keterangan awal dari yang bersangkutan.

    Andika selanjutnya diamankan di Markas Poludara untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, jenazah Valdo diberangkatkan melalui Kupang sebelum diteruskan ke kampung halamannya di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More