Jakarta, IDN Times - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan pihaknya masih akan mempelajari adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan dewan juri pada babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar pada tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
"Ya, nanti itu ada, ada proses yang saya harus pelajari," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Sementara itu, Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR RI Siti Fauziah mengatakan perihal sanksi administrasi bagi para juri pihaknya sedang mempelajari aturan-aturan yang berlaku di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Kalau sanksi administrasi lainnya itu ada aturannya. Ada prosesnya. Nah itu dalam tahap ini, karena baru hari ini kita komunikasi dengan pimpinan MPR, jadi nanti itu kita lihat aturan-aturan yang berlaku dari BKN. Apakah ada unsur-unsur yang bisa keterkaitan dengan aturan yang ada di BKN," kata Siti.
Diketahui, Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat menjadi sorotan di media sosial setelah muncul perbedaan penilaian dari dewan juri terhadap jawaban yang dinilai sama. Dalam sesi pertanyaan rebutan, pembawa acara menanyakan proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya lembaga yang pertimbangannya wajib diperhatikan DPR dalam memilih anggota BPK.
Grup C dari SMAN 1 Pontianak menjadi peserta pertama yang menekan bel dan menjawab bahwa anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta diresmikan oleh Presiden. Namun, salah satu juri, Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI Dyastasita, memberikan nilai minus lima untuk jawaban tersebut. Pertanyaan yang sama kemudian kembali dibacakan dan dijawab Grup B dari SMAN 1 Sambas dengan redaksi yang serupa, lalu Dyastasita memberikan nilai 10 dengan alasan inti jawaban sudah benar.
Keputusan itu langsung diprotes oleh Grup C karena merasa jawaban mereka sama dengan Grup B. Dyastasita menilai jawaban Grup C tidak menyebutkan DPD, sedangkan peserta Grup C bersikeras bahwa unsur tersebut sudah mereka sampaikan. Meski peserta kembali menegaskan bahwa mereka telah menyebut Dewan Perwakilan Daerah, Dyastasita tetap mempertahankan keputusan dewan juri dengan menyatakan bahwa juri tidak mendengar penyebutan DPD dalam jawaban awal.
Saat Grup C meminta agar penonton turut menilai apakah jawaban mereka benar atau tidak, dewan juri menolak dan menegaskan keputusan tetap berada di tangan juri. Juri lain, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni, kemudian mengingatkan pentingnya artikulasi dalam menjawab pertanyaan. Menurutnya, apabila juri tidak mendengar jawaban dengan jelas, maka juri berhak memberikan pengurangan nilai, sehingga peserta diminta lebih jelas dalam pengucapan saat menjawab.
