MPR: Dewan Juri Cerdas Cermat Tak Perlu Minta Maaf, Sudah Diwakili

- Siti Fauziah menegaskan dewan juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalimantan Barat tidak perlu meminta maaf secara pribadi karena permintaan maaf sudah disampaikan secara kelembagaan oleh Sekretariat Jenderal MPR.
- Polemik muncul setelah perbedaan penilaian juri terhadap jawaban dua grup peserta yang dinilai serupa, di mana Grup C mendapat nilai minus sementara Grup B memperoleh nilai positif.
- Dewan juri mempertahankan keputusan dengan alasan ketidakjelasan artikulasi jawaban dari Grup C, dan menolak penilaian dari penonton karena keputusan akhir tetap menjadi wewenang juri.
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Siti Fauziah menyatakan kedua dewan juri yang menganulir jawaban peserta babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat tidak perlu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka ke publik. Ia mengatakan, permintaan maaf telah disampaikan secara kelembagaan.
Siti mengatakan, kedua dewan juri babak final LCC empat pilar juga merupakan bagian dari Sekretariat Jenderal MPR RI.
"Itu permohonan maaf dari kesekretariatan yang dalam arti kata saya menyampaikan permohonan maaf untuk kegiatan tersebut. Jadi sudah tadi disampaikan itu sudah mewakili dari satu kegiatan," kata Siti Fauziah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Lebih jauh, Siti mengatakan, polemik ini sudah bukan persoalan persoalan, melainkan sudah menyangkut MPR RI secara kelembagaan. Artinya, penyampaian permintaan maaf bukan lagi dari kedua dewan juri secara personal.
"Artinya bukan personal lagi, tapi itu adalah kelembagaan kesekretariatan yang langsung meminta maaf," kata dia.
Diketahui, Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat menjadi sorotan di media sosial setelah muncul perbedaan penilaian dari dewan juri terhadap jawaban yang dinilai sama. Dalam sesi pertanyaan rebutan, pembawa acara menanyakan proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya lembaga yang pertimbangannya wajib diperhatikan DPR dalam memilih anggota BPK.
Grup C dari SMAN 1 Pontianak menjadi peserta pertama yang menekan bel dan menjawab bahwa anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta diresmikan oleh Presiden. Namun, salah satu juri, Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI Dyastasita, memberikan nilai minus lima untuk jawaban tersebut. Pertanyaan yang sama kemudian kembali dibacakan dan dijawab Grup B dari SMAN 1 Sambas dengan redaksi yang serupa, lalu Dyastasita memberikan nilai 10 dengan alasan inti jawaban sudah benar.
Keputusan itu langsung diprotes oleh Grup C karena merasa jawaban mereka sama dengan Grup B. Dyastasita menilai jawaban Grup C tidak menyebutkan DPD, sedangkan peserta Grup C bersikeras bahwa unsur tersebut sudah mereka sampaikan. Meski peserta kembali menegaskan bahwa mereka telah menyebut Dewan Perwakilan Daerah, Dyastasita tetap mempertahankan keputusan dewan juri dengan menyatakan bahwa juri tidak mendengar penyebutan DPD dalam jawaban awal.
Saat Grup C meminta agar penonton turut menilai apakah jawaban mereka benar atau tidak, dewan juri menolak dan menegaskan keputusan tetap berada di tangan juri. Juri lain, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni, kemudian mengingatkan pentingnya artikulasi dalam menjawab pertanyaan. Menurutnya, apabila juri tidak mendengar jawaban dengan jelas, maka juri berhak memberikan pengurangan nilai, sehingga peserta diminta lebih jelas dalam pengucapan saat menjawab.

















