Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

293 Legislator Hadiri Rapat Paripurna DPR RI, Ini yang Dibahas

293 Legislator Hadiri Rapat Paripurna DPR RI, Ini yang Dibahas
Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat (30/6/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
  • Puan Maharani membuka Rapat Paripurna DPR RI ke-22 dengan kehadiran 293 dari total 579 anggota, memastikan kuorum terpenuhi untuk melanjutkan agenda sidang.
  • Agenda utama rapat mencakup laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah pusat oleh BPK serta uji kelayakan calon anggota KIP periode 2026–2030.
  • DPR juga membahas dan mengambil keputusan atas 15 RUU usul inisiatif Komisi II terkait pembentukan kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, Tengah, dan Selatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani membuka Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat (30/6/2026). Puan mengatakan, total anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna ini sebanyak 293 orang dari total 579.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh 293 orang, dari 579 orang anggota DPR. Dan dihadiri oleh anggota seluruh fraksi di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai," kata dia, sambil mengetuk palu sebagai tanda pembukaan sidang.

Adapun rapat paripurna hari ini membahas sejumlah isu, yakni

  1. Penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LHP LKPP) tahun 2025 oleh BPK RI
  2. Laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon anggota KIP Periode 2026-2030, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
  3. Pendapat Fraksi terhadap 15 RUU tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif KOMISI II DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI (daftar rancangan undang-undang terlampir);
  4. persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan pengambilan keputusan.

Daftar 15 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang kabupaten/kota dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI:

  1. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat;
  2. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat;
  3. Rancangan Undang-Undang tentang Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat;
  4. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat;
  5. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Sambas di Provinsi Kalimantan Barat;
  6. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Sanggau di Provinsi Kalimantan Barat;
  7. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat;
  8. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah;
  9. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah;
  10. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Barito Selatan di Provinsi Kalimantan Tengah;
  11. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
  12. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah;
  13. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara di Provinsi Kalimantan Selatan;
  14. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan;
  15. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More