Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar dan Ketua MPR Digugat ke Pengadilan

Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar dan Ketua MPR Digugat ke Pengadilan
Lomba cerdas cermat MPR di Kalbar viral di medsos. (Dok. Youtube MPR RI).
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Advokat David Tobing menggugat dua juri dan MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap membenarkan tindakan salah di depan publik.
  • David juga menggugat Ketua MPR Ahmad Muzani, menuntut pemberhentian dua juri dari jabatan mereka serta meminta ketiganya menyampaikan permintaan maaf di media nasional dan kepada pihak sekolah terkait.
  • MPR menonaktifkan dewan juri dan MC lomba setelah polemik viral, serta berjanji mengevaluasi mekanisme penilaian agar pelaksanaan kompetisi lebih transparan, adil, dan menjunjung sportivitas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Dua juri dan MC dalam lomba cerdas cermat empat pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026) oleh advokat bernama David Tobing. Gugatan sudah teregister dengan kode JKT.PST-12052026HYC.

David menggugat dua juri dan MC tersebut lantaran membenarkan tindakan yang salah di depan publik dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) pilar empat MPR RI di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026). Kedua juri yang digugat yakni Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni.

"Tindakan juri dan moderator tidak benar. Makanya, saya sebagai warga negara berhak mengoreksi. Salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Mei 2026," ujar David di dalam keterangannya, Selasa.

Menurut David, perbuatan dua juri dan moderator telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal itu berbunyi, 'Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.'

"Tindakan juri dan MC (moderator) sangat bertentangan dengan prinsip keprofesionalitas dan objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian dan sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata dia.

1. Penggugat juga menggugat MPR ke pengadilan

Ilustrasi Gedung DPR Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)
Ilustrasi Gedung DPR Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

David juga menggugat Ketua MPR Ahmad Muzani ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia mendesak Muzani memberhentikan dua juri tersebut sebagai salah satu pekerja di Gedung MPR.

Dyastasita diketahui bertugas sebagai Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI. Sedangkan, Indri Wahyuni bekerja sebagai Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI.

"Memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," kata David di dalam petitumnya.

Selain itu, David juga meminta kepada hakim agar melarang Dyasita dan Indri sebagai juri di kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional.

2. Dua juri dan MC diminta untuk meminta maaf di media cetak nasional

Screenshot_20260511_154048_YouTube.jpg
Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR salah satu dewan juri lomba, Indri Wahyuni. (Dok. Youtube MPR RI).

Selain itu, di dalam gugatannya, David juga meminta kepada hakim agar MC Shindy Luthfiana, juri Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni meminta maaf di tiga media cetak nasional.

"Permintaan maaf berukuran setengah halaman," kata David.

Dyasita dan Indri juga turut didesak untuk melakukan permintaan maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa dan guru SMAN I Pontianak.

3. Dua juri dinonaktifkan oleh MPR

Screenshot_20260511_153929_YouTube.jpg
Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI Dyastasita. (Youtube MPR RI).

Sementara, MPR mengambil langkah tegas menyusul polemik lomba cerdas cermat di Pontianak yang viral itu. Dewan juri lomba cerdas cermat tersebut dinonaktifkan. Keputusan itu disampaikan MPR melalui akun Instragram resminya.

"Terkait ramainya pemberitaan di media sosial tentang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR Ri telan menonaktifkan Dewan Juri dan MC pada kegiatan LCC ini," demikian tulis MPR di akun media sosialnya dan dikutip pada Selasa (12/5/2026).

MPR mengakui, kegiatan pendidikan dan pembinaan generasai muda, termasuk lomba cerdas cermat empat pilar harus menunjunjung tinggi sportivitas, objektivitas, keadilan, dan semangat pembelajaran yang konstruktif.

"MPR Rl akan melakukan evakuasi menyeluruh terhadap aspek teknis pelaksanaan lomba, termasuk mekanisme penilaian, sistem verifikasi jawaban," kata MPR.

Dari peristiwa itu, MPR mengapresiasi sikap murid SMA 1 Pontianak yang berani menyampaikan pendapatnya kepada juri.

"MPR juga mengapresiasi kepada seluruh peserta, guru dan pendamping, panitia daerah serta masyarakat yang memberikan perhatian terhadap pendidikan kebangsaan dan pelaksanaan LCC Empat Pilar," ujar MPR.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Related Articles

See More