Jakarta, IDN Times — Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang statusnya dinonaktifkan, akan tetap mendapatkan layanan kesehatan tertentu selama periode mudik dan libur Lebaran.
Namun, layanan tersebut khusus peserta PBI yang mempunyai penyakit katastropik atau penyakit serius.
“Untuk yang PBI nonaktif kemarin yang memerlukan layanan katastropik seperti misalkan cuci darah, tetap bisa dilayani sepanjang libur mudik Lebaran ini,” ujar Prihati di Kantor BPJS Kesehatan, Senin (9/3/2026).
