Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menko PMK, Muhadjir Effendy memberikan kesaksiannya saat sidang PHPU di MK pada Jumat (5/4/2024). (youtube.com/Mahkamah Konstitusi RI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, memberikan keterangan di hadapan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyaluran bantuan sosial (Bansos). Muhadjir menjelaskan, tidak semua bansos dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Salah satunya terkait aturan yang tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrem. Dalam Inpres tersebut, program bantuan sosial pemerintah itu tidak dikhususkan pada satu kementerian saja.

"Sesuai Inpres nomor 4 tahun 2022, bantuan sosial dan bantuan pemerintah lainnya, bantuan beras CBP, bantuan pangan stunting adalah merupakan program yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu, dan memerlukan koordinasi lintas sektoral," ujar Muhadjir di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Dalam kesempatan itu, Muhadjir menjelaskan peran Kementerian PMK yang bertugas untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan, di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di