11 Tim Advance Umrah Indonesia Terpapar Omicron Tanpa Gejala

Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 11 tim advance dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang berangkat pada 23 Desember 2021 terpapar varian COVID-19 Omicron. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan 11 tim advance itu kondisinya tanpa gejala.

"Omicron, karenanya gak ada gejalanya, OTG (orang tanpa gejala)," ujar Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Yaqut mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan dan menjadikan hal ini sebagai pelajaran.

"Kita kan berusaha untuk hati-hati menjaga semua protokol kesehatan tetapi tetap saja kena. Ini jadi pelajaran buat kita semua," katanya.

Baca Juga: [BREAKING] 28 Tim Advance PPIU dan Jemaah Umrah Indonesia Positif Omicron

1. 28 tim advance PPIU dan jemaah umrah Indonesia positif Omicron

11 Tim Advance Umrah Indonesia Terpapar Omicron Tanpa Gejalailustrasi varian baru COVID-19, Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, sebanyak 28 orang tim advance dari Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU) dan jemaah umrah asal Indonesia terpapar COVID-19 varian Omicron. Tim advance merupakan kelompok dari perwakilan PPIU yang berangkat pada 23 Desember 2021.

Mereka berangkat ke Arab Saudi untuk melakukan penjajakan pelaksanaan umrah di masa pandemik, sebelum Kemenag membuka secara keberangkatan untuk jemaah Indonesia pada 8 Januari 2022.

"Iya, benar bahwa kita mendapat informasi juga terkait tim advance kemarin tanggal 23 Desember itu beberapa dari mereka positif COVID-19," ujar Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag, Noer Alya Fitra kepada IDN Times, Senin (17/1/2022).

Dari tim advance yang berangkat pada 23 Desember 2021, ada 11 orang yang terpapar COVID-19 varian Omicron. Kemudian, ada 17 orang dari tim advance dan jemaah umrah yang berangkat pada 30 Desember 2021 positif Omicron.

"Tim advance ada, jemaah juga ada, jemaah yang berangkat tanpa sepengetahuan Kemenag, yang dari tim AMPHURI itu ada 50 berangkat, informasinya 17 yang positif," katanya.

Nafit kembali menegaskan, jemaah dan tim advance yang berangkat umrah pada 30 Desember 2021 itu tidak mendapat izin dari Kemenag. Kemenag juga sudah menyampaikan tegurannya pada awal Januari 2022.

Tim advance dan jemaah itu diketahui terpapar varian Omicron pada saat tes PCR ketika pulang ke Indonesia. Mereka saat ini sedang menjalani karantina di Wisma Atlet.

2. Kemenag sempat nyatakan umrah disetop, Menag: Ada salah komunikasi

11 Tim Advance Umrah Indonesia Terpapar Omicron Tanpa GejalaIlustrasi. Jemaah umrah di Masjidil Haram, Makkah. (IDN Times/Mela Hapsari)

Selain itu, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan Indonesia tak menghentikan sementara keberangkatan jemaah umrah pada masa pandemik COVID-19. Dia akhirnya meluruskan masalah ini.

"Terkait dengan umrah, yang kabarnya diberhentikan, sebenarnya begini, tidak ada pemberhentian umrah, tetapi ini ada komunikasi publik yang agak salah tangkap gitu," ujar Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara virtual, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Omicron Melonjak, Pemberangkatan Umrah Dihentikan Sementara

3. Kemenag semula berencana hentikan skema pemberangkatan satu pintu

11 Tim Advance Umrah Indonesia Terpapar Omicron Tanpa GejalaJemaah Umrah yang kembali melaksanakan Umrah Perdana di Makkah dalam Pandemik COVID-19 (Dok. KJRI Jeddah/Fauzy Chusny)

Yaqut menjelaskan, penghentian sementara yang dimaksud adalah skema umrah satu pintu atau one gate policy (OGP) yang diajukan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief. Namun, dia tidak menyetujui rencana tersebut.

"Jadi bukan umrahnya yang diberhentikan, tapi one gate policy dihentikan per 15 Januari, karena dianggap sudah bisa dijalankan tanpa one gate policy, tetapi saya minta Pak Dirjen tidak boleh dihentikan, tetap one gate policy," katanya.

Oleh karenanya, Yaqut menegaskan, skema keberangkatan umrah satu pintu ini masih akan tetap berlaku. Menurut dia, negara tidak memiliki hak untuk melarang warganya pergi ke luar negeri.

"Karena tidak ada (larangan) orang pergi ke luar negeri, termasuk umrah, ketika visa itu sudah bisa didapat, tidak ada satu undang-undang pun yang boleh melarang warga negaranya pergi ke luar negeri, kalau dia dapat visa. Kecuali dia terkena masalah hukum," kata Menag.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya