Ada Dissenting Opinion Putusan PHPU, Mahfud: Ini Sejarah MK 

Hakim MK saat ini tidak bisa 'dikompakkan'

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut urut 3, Mahfud MD, menyebut baru pertama kali dalam sejarah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada dissenting opinion atau berbeda sikap antar hakim konstitusi. 

  • "Soal dissenting opinion, ini menarik, sepanjang sejarah MK, kalau menyangkut pemilu, itu tidak pernah ada dissenting opinion. Saya mengikuti MK sejak awal, sampai sekarang tidak ada dissenting opinion dalam pemilu. Karena kode etik hakim itu sebenanya, kalau menyangkut jabatan orang, jangan sampai ada dissenting opinion biar kelihatan kompak dan tidak terjadi masalah," ujar Mahfud di rumah pemenangan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Mahfud mengatakan, pada putusan sengketa Pilpres pada tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019, tidak ada dissenting opinion antar hakim konsitusi.

"Kalau ada yang gak setuju, itu dikompakkan dulu. Tapi rupanya ini gak bisa disatukan, sehingga terpaksa dissenting opinion. Gak apa-apa, menjadi sejarah di dalam perkembangan hukum," kata dia.

Mahfud menegaskan, 8 hakim yang memutus perkara PHPU Pilpres 2024 merupakan sosok yang baik.

Diketahui, ada tiga hakim konstitusi yang memilih sikap dissenting opinion atau berbeda. Ketiga hakim yang menyatakan sikap berbeda yaitu Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra. 

Sedangkan, beberapa catatan yang diberikan oleh hakim antara lain menyangkut adanya intervensi kekuasaan, masalah penyaluran bansos hingga waktu persidangan di MK yang seharusnya lebih dari 14 hari. Menurut advokat senior itu, catatan tersebut cukup fundamental ke depannya.

Baca Juga: Yusril: Tak Ada Hakim MK yang Singgung Diskualifikasi Gibran

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya