Bawaslu Diminta Tegas soal Dugaan Politik Uang 2 Caleg Demokrat di DKI

Bawaslu diminta lakukan penyelidikan

Jakarta IDN Times - Dua caleg Partai Demokrat di DKI Jakarta yakni caleg DPR RI dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan, dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan politik uang. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin meminta Bawaslu memberikan tindakan tegas terhadap dugaan politik uang tersebut.

Usep mengatakan, Bawaslu harus segera melakukan pembuktian. Sebab, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu diberi kewenangan menindak pelaku politik uang. 

"Perlu diingatkan kenapa ditambah kewenangan Bawaslu untuk menindak kasus tindak pidana politik uang karena politik uang susah dilakukan oleh masyarakat sebagai pemantau," ujar Usep kepada jurnalis, Selasa, (5/3/2024).

"Oleh karena dibutuhkan institusi besar yang permanen, ya Bawaslu ini melalu revisi UU pemilu, Bawaslu bisa menindak tindak pidana politik uang meski melalui Sentra Gakkumdu," sambungnya. 

Baca Juga: Bawaslu Benarkan Caleg Demokrat di DKI Dilaporkan Dugaan Politik Uang

1. Politik uang masuk dalam tindak pidana pemilu

Bawaslu Diminta Tegas soal Dugaan Politik Uang 2 Caleg Demokrat di DKIIlustrasi uang, kekayaan, kaya (Freepik.com/rawpixel.com)

Usep menerangkan, politik uang masuk dalam tindak pidana pemilu. Meski demikian, Usep menyebut penindakan dugaan politik uang kerap menghasilkan keputusan tidak cukup bukti ketika dibawa ke Sentra Gakkumdu.

"Harapannya, Bawaslu kelihatan upayanya untuk masuk ke Sentra Gakkumdu. Harapannya juga ketika mentok di Sentra Gakkumdu, Bawaslu bisa informasikan kalau proses mentok di sana," kata dia.

Lebih lanjut, Usep mendorong agar Bawaslu menyelidiki dugaan politik uang atas laporan yang sudah diberikan. Sehingga, praktik politik uang dalam proses pemilu tak terjadi lagi.

Baca Juga: Duga Ada Kecurangan, Demokrat Minta Pileg di Ketapang Kalbar Diulang

2. Bawaslu benarkan ada laporan

Bawaslu Diminta Tegas soal Dugaan Politik Uang 2 Caleg Demokrat di DKIKonferensi pers Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja bersama Anggota Bawaslu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (19/12/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Bawaslu memastikan akan mengusut dugaan politik uang dua calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta, Melani dan Johan.

Anggota Bawaslu RI Puadi membenarkan, laporan dugaan politik uang dua caleg Partai Demokrat masuk ke jajarannya, sehingga tengah diusut Bawaslu di wilayah tempat kejadian perkara.

"Benar, laporan (dugaan pelanggaran politik uang Melani dan ali masuk) ke Bawaslu RI, dilimpahkan sesuai locus delicti-nya," kata Puadi dalam keterangannya, Senin (4/2/2024).

Dalam kasus ini, dia memastikan Melani dan Johan akan diperiksa sebagai pihak Terlapor. Puadi mengungkapkan, untuk tahap awal, Melani maupun Ali diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan, karena tempat kejadian perkaranya ada di wilayah tersebut.

Dia menjelaskan, politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu). Sehingga, dalam penanganan kasusnya Bawaslu berkolaborasi dengan Polisi dan Kejaksaan.

"Karena dugaan politk uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," demikian Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu RI ini menambahkan.

Dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Johan hingga saat ini masih berproses, dan telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara.

Baca Juga: Bawaslu Sumsel Ikut Awasi Hitung Suara Ulang oleh KPU Palembang

3. Dugaan politik uang terjadi di masa tenang

Bawaslu Diminta Tegas soal Dugaan Politik Uang 2 Caleg Demokrat di DKIIlustrasi penukaran uang luar negeri. (Lifepal)

Sebagaimana diketahui, pada Jumat, 1 Maret 2024, Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta, atas laporan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.

Dalam laporannya tersebut, Helly mendalilkan dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Johan. Di mana, diduga terjadi pemberian uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada h-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.

Karena hal tersebut, dua terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

Terkait sanksinya terhadap kasus itu dimuat dalam Pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta". 

Topik:

  • Dheri Agriesta
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya