Buwas Minta Nadiem Cabut Aturan Pramuka Bukan Eksul Wajib

Buwas meminta Nadiem melihat sejarah Pramuka

Intinya Sih...

  • Buwas meminta Permen Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum dicabut karena Pramuka seharusnya wajib dan membutuhkan izin Keppres.
  • Buwas mengingatkan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk melihat sejarah Pramuka, yang sudah ada sejak era kemerdekaan.
  •  

Jakarta, IDN Times - Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Budi Waseso (Buwas) meminta Peraturan Menter Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyebut Pramuka sebagai ekstrakurikuler tidak wajib untuk dicabut.

"Permen itu menurut saya harus dicabut. Karena kalau kita memulai dari itu, ya kita harus secara keseluruhannya, harus ada izin Keppresnya, gak? Artinya tidak serta merta hanya melalui keputusan menteri," ujar Buwas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Dalam kesempatan itu, Buwas meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim melihat sejarah Pramuka. Sebab, gerakan Pramuka melalui kepanduan sudah ada sejak era kemerdekaan.

"Kita bicara pramuka jangan hanya sekarang. Artinya, itu harus berawal dari sejarah, dari zaman kemerdekaan, sebelum kemerdakaan, Pramuka itu sudah aktif dan sudah ada. Dulu namanya pandu-pandu disatukan jadi Pramuka," ucap dia.

Budi mengatakan, organisasi Pramuka diatur dalam Ketetapan MPR dan dikuatkan oleh Keputusan Presiden (Keppres).

"Kalau itu tadi ada dari kementerian, ya saya kira itu harus dilihat sejarah. Pada prinsipnya sebenernya bagi kita Pramuka kalau kita bicara tadi sejarah dan dasar-dasarnya, kita tadi teman-teman melihat bahwa kita dilantik oleh presiden dan presiden sebagai pembimbing nasional gerakan Pramuka," tuturnya.

"Jadi kita lihat, keputusan itu kan ada Keppres, jadi saya kira kita mengacu pada keputusan yang tertinggi," imbuh dia.

Dalam kesempatan itu, Buwas mendapat pesan dari Jokowi agar Pramuka terus memberikan pendidikan dan pembinaan karakter bagi generasi muda.

"Kemarin, Komisi X DPR sudah membahas itu dan permasalahan yang sekarang sudah ditangani, termasuk oleh Komisi X. Kita tunggu saja nanti hasilnya, tapi pada prinsipnya karena Pramuka itu tidak ekstrakurikuler, tapi wajib pendidikan kepramukaan itu. Jadi, menurut saya keputusan menteri itu harus dibatalkan atau dicabut," tuturnya.

Baca Juga: Jokowi Kembali Kukuhkan Buwas Jadi Ketua Kwarnas Pramuka

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya