Di Hadapan Hakim MK, Sri Mulyani Jelaskan Bansos Masuk Fungsi APBN

Bansos masuk kategori instrumen belanja di APBN

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan tentang bantuan sosial (bansos) di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sri Mulyani mengatakan, bantuan sosial juga masuk pada fungsi APBN kategori instrumen belanja.

"Instrumen belanja (ada) perlindungan sosial (perlinsos), pendidikan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat," ujar Sri Mulyani di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Sri Mulyani menerangkan, berdasarkan pasal 8 ayat 2 huruf a angka 11 Undang-Undang APBN 2024, fungsi perlindungan sosial merupakan belanja pemerintah pusat, yang bertujuan memberikan pelayanan jaminan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penyuluhan sosial, dan bantuan sosial serta perlinsos lainnya.

"Untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kata dia.

Sri Mulyani menyampaikan, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintah yang mengelola keuangan negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Keuangan Negara.

"Dalam menjalankan kewenangan tersebut, Presiden mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dibahas bersama dan untuk mendapat persetujuan DPR menjadi Undang-Undang APBN," imbuhnya.

Baca Juga: Ace Hasan Jelaskan Postur Bansos yang Dituduh Penyebab Prabowo Menang

Baca Juga: Airlangga: Jumlah Bansos RI Lebih Rendah Dibanding Malaysia-India

Baca Juga: Muhadjir Harap Penyaluran Bansos Tak Dikaitkan dengan Pemilu 2024

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya