Ferdinand Hutahaean Bakal Jalani Sidang 'Tuhanmu Lemah' 15 Februari

Persidangan Ferdinand Hutahaean digelar di PN Jakarta Pusat

Jakarta, IDN Times - Mantan politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean dijadwalkan akan menjalani persidangan pada Selasa, 15 Februari 2022 terkait cuitannya 'Tuhanmu lemah'. Cuitan itu menjerat Ferdinand dalam kasus ujaran kebencian.

"Sidang Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022, hari Selasa sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam dilansir ANTARA, Sabtu (11/2/2022).

Baca Juga: Ditahan, Ferdinand Hutahaean Sempat Tolak Diperiksa Sebagai Tersangka

1. Kejari Jakarta Pusat limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Februari

Ferdinand Hutahaean Bakal Jalani Sidang 'Tuhanmu Lemah' 15 FebruariPegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (kedua kiri) berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebelum ada agenda persidangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Ferdinand ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2 Februari 2022 lalu. Jaksa penuntut umum PN Jakarta Pusat pun sudah menerimanya.

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka karena Cuitan ‘Tuhanmu Lemah’ 

2. Ferdinand Hutahaean jadi tersangka karena cuitan ‘Tuhanmu Lemah’

Ferdinand Hutahaean Bakal Jalani Sidang 'Tuhanmu Lemah' 15 FebruariPegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 21 saksi termasuk Ferdinand.

Setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (10/1/2022) selama 11 jam, Bareskrim langsung melakukan gelar perkara.

“Penyidik telah mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin malam.

3. Bareskrim langsung menahan Ferdinand Hutahaean

Ferdinand Hutahaean Bakal Jalani Sidang 'Tuhanmu Lemah' 15 FebruariFerdinand Hutahaean (instagram.com/ferdinand_hutahaean)

Ramadhan menjelaskan, setelah menetapkan Ferdinand sebagai tersangka cuitan ‘Allahmu lemah’, polisi kemudian melakukan penangkapan dan penahanan. Ferdinand akan ditahan di Rutas Mabes Polri cabang Jakarta Pusat selama 20 hari.

“Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU Nomor 1 tahun 46 kemudian Pasal 45 ayat 2 junto ayat 2 UU ITE,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Ferdinand: Cuitan SARA Buat Diri Sendiri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya