Firli Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

KPK terus berkomunikasi dengan pengacara Lukas Enembe

Jakarta,IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait kasus dugaan korupsi. Ketua KPK, Firli Bahuri meminta kepada Lukas untuk datang memenuhi panggilan KPK.

"Saya kira ini akan bisa selesai bilamana Pak LE sebagai Gubernur Papua yang terpercaya, sudah 2 kali jadi gubernur, tentu beliau adalah warga negara yang baik dan kita berharap beliau akan penuhi panggilan KPK," ujar Firli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Apa Alasan KPK Ingin Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe?

1. Firli sebut KPK masih terus berkomunikasi dengan pengacara Lukas Enembe

Firli Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPKInstagram.com/@lukas_enembe

Firli menerangkan, KPK masih terus berkomunikasi dengan pengacara Lukas Enembe. Sebab, Lukas menyampaikan sedang sakit dan belum bisa memenuhi panggilan KPK.

"Karena dalam hukum acar pidana pun diatur bahwa, seseorang itu memang harus kita hormati hak-haknya dan kita berikan. Kalau seandainya orang yang kita butuhkan keterangannya dalam keadaan sakit, tentu kita juga akan harus melakukan pengobatan, termasuk juga misalnya keperluan untuk dokter, itu akan kita penuhi semua karena itu kita selalu melakukan komunikasi dengan pihak-pihak daripada Pak LE," kata dia.

Baca Juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Asisten Bos Marina Bay Sands Casino

2. KPK ingin periksa istri Lukas Enembe

Firli Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPKPlt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Sebelumnya, KPK meminta agar istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, segera memenuhi panggilan sebagai saksi. Rencananya, Tim Penyidik KPK akan mencecar keduanya mengenai perbuatan para tersangka.

"Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap Anak dan Istri LE ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE. Maka kami berharap yang bersangkutan koperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu, dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

3. KPK minta anak dan istri Lukas Enembe lebih dahulu penuhi panggilan

Firli Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPKJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK memastikan keduanya boleh mengundurkan diri sebagai saksi, apabila memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Namun, bukan berarti istri dan anak Lukas Enembe dapat mangkir.

"Karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum, sehingga Penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum," ujar Ali.

"Jika merasa tidak tahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung dihadapan penyidik oleh saksi, bukan oleh pihak lain," imbuhnya.

Baca Juga: Kantor BPN Riau Digeledah KPK

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya