Gugatan terhadap Jokowi Tak Diterima PTUN Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima keseluruhan gugatan yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara. Sidang pembacaan putusan itu disampaikan dalam putusan dismissal secara tertutup.
Gugatan itu teregister dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT. Pihak yang digugat adalah Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Bobby Nasution hingga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Pengacara Presiden Jokowi, Otto Hasibuan, mengaku senang terhadap penolakan gugatan tersebut.
"Tentunya merasa senang hari ini karena ternyata gugatan yang diajukan oleh para penggugat ini dari tim TPDI itu ternyata dinyatakan tidak diterima oleh PTUN dengan dua alasan," ujar Otto di PTUN Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga: Anwar Usman Ajukan Gugatan ke PTUN, Ingin Pulihkan Jabatan Ketua MK
1. Dua alasan gugatan ditolak
Otto menjelaskan, alasan pertama gugatan ditolak karena yang digugat adalah pribadi Jokowi dan Iriana, bukan sebagai pejabat. Padahal, kata Otto, PTUN memproses sengketa yang berkaitan dengan pejabat negara.
"Alasan kedua adalah belum ada upaya administratif yang dilakukan oleh para penggugat ini," ucap dia.
Otto menilai, gugatan tersebut hanya dilakukan untuk mencari panggung politik.
"Nah ini menandakan bahwa sebenarnya yang ingin disampaikan, kami melihat bahwa gugatan yang disampaikan kepada Bapak Jokowi, kepada Ibu Iriana, Kaesang, pada keluarga lah, ini menurut kami adalah suatu upaya yang dilakukan secara formal secara hukum, tetapi sesungguhnya ini adalah menggunakan pengadilan sebagai panggung politik karena sebenarnya gugatan ini gak berdasar," kata dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Istana Tanggapi Jokowi Digugat ke PTUN Jakarta soal Dinasti Politik
2. Penggugat merasa kecewa
Dalam kesempatan itu, Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, mengaku kecewa dengan penolakan tersebut. Dia menganggap Ketua TPUN Jakarta tak membaca seluruh gugatan.
"Itu menunjukkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara tidak membaca secara lengkap gugatan yang diajukan. Kan gugatan itu menyatakan dengan jelas Presiden Jokowi atau Insinyur Jokowi, baik sebagai pribadi maupun sebagai presiden karena jabatannya itu," ujar Petrus.
Baca Juga: 3.587 Surat Suara Rusak Dimusnahkan oleh KPU Kabupaten Malang
3. Akan kembali melakukan gugatan
Petrus mengaku akan kembali mengajukan gugatan. Dia akan mengirimkan gugatan baru pada Kamis (15/2/2024).
"Tetapi bagi kami, kami tidak berhenti, kami akan ajukan kembali (ajukan) tuntutan dari harapan Ketua PTUN, bahwa yang digugat itu harus dalam jabatannya. Besok kami akan daftar lagi, pada Kamis," imbuhnya.
Baca Juga: Anies Nyoblos di TPS 60 Lebak Bulus, Cak Imin di TPS 023 Kemang