Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Hari Ini, Jokowi Kunker ke Kalbar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tenggat waktu mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu pukul 23.59 WIB. Di hari jelang penetapan hasil pemilu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo meninggalkan Istana dan kunjungan kerja (kunker) ke Kalimantan Barat (Kalbar).
Di sela-sela kunjungan kerjanya, Jokowi juga turut berkomentar terkait dengan hasil pemilu yang akan diumumkan hari ini.
"Kan belum selesai, nanti kalau selesai ini, tadi saya mendapatkan, baru saja mendapatkan laporan masih kurang dua (provinsi). Dua masuk, dihitung, rampung, ya itu, mestinya akan disidangkan di KPU dan digedok oleh KPU," ujar Jokowi, Rabu (20/3/2024).
1. Ada sejumlah agenda Jokowi di Kalimantan Barat
Ada sejumlah agenda dalam kunjungan Jokowi di Kalimantan. Mulai dari peresmian Bandara Singkawang, hingga meresmikan jalan daerah.
Jokowi menyebutkan, pembangunan Bandar Udara Singkawang ini dengan skema kerja sama antar pemerintah dan badan usaha, serta bantuan CSR dari pengusaha sukses asal Singkawang.
“Tadi Pak Menteri Perhubungan sudah menyampaikan dari anggaran negara Rp272 miliar, kemudian dari para pengusaha Rp155 miliar,” kata Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Tak Memenuhi Syarat jika Ingin Jadi Ketum Golkar
2. KPU pastikan umumkan hasil rekapitulasi hari ini
Editor’s picks
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan penetapan hasil Pemilu 2024 harus menunggu rampungnya rekapitulasi 38 provinsi.
Provinsi Papua dan Papua Pegunungan baru mengikuti rekapitulasi hari terakhir, karena jajaran komisioner KPUD dua provinsi tersebut, harus menuntaskan rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk kemudian terbang ke Jakarta pada Selasa (19/3/2024) malam.
"Setelah semua provinsi selesai rekapitulasi (nasional di KPU RI), kemudian kita siapkan berita acara, dan nanti kita siapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional," kata Hasyim kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Maret 2024 malam.
3. KPU akan buat Surat Keputusan soal penetapan hasil Pemilu 2024
Hasil Pemilu 2024 yang meliputi Pemilihan Legislatif (Pileg) hingga Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), akan dituangkan dalam Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu pada Tingkat Nasional.
Hasyim menjelaskan, surat keputusan KPU itu nantinya akan menjadi satu-satunya objek gugatan, bagi peserta pemilu yang mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadi semua jenis pemilu itu nanti akan dirangkum ke dalam satu keputusan KPU," ungkap Hasyim.
Baca Juga: Ada Demo di KPU hingga DPR, Polisi Siap Alihkan Arus Lalu Lintas