Istana Bantah Jokowi Minta Setop Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo sebut Jokowi minta kasus disetop

Jakarta, IDN Times - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, membantah pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo yang mengaku pernah dipanggil Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Agus menyebut, Jokowi meminta KPK untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (setnov).

Pernyataan Agus disampaikan dalam program ROSI yang juga ditayangkan di kanal YouTube Kompas TV.

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," ujar Ari dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Setya Novanto Dapat Remisi Tiga Bulan di HUT ke-78 RI 

1. Jokowi pernah menyatakan Setnov harus ikuti proses hukum

Istana Bantah Jokowi Minta Setop Kasus Korupsi e-KTP Setya NovantoPresiden Joko Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Ari mengatakan bahwa Jokowi pada 17 November 2017 menyatakan, Setnov harus mengikuti proses hukum yang menjeratnya. Sebab, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka.

"Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," kata dia.

Baca Juga: Pimpinan KPK Semprot Anak Buah soal Kasus Pencucian Uang Setya Novanto

2. Setnov tetap diproses hukum

Istana Bantah Jokowi Minta Setop Kasus Korupsi e-KTP Setya NovantoANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ari menegaskan, Setya Novanto tetap diproses hukum dan menjalani masa tahanan. Hal itu menjadi bukti tak ada intervensi dari Presiden.

"Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Ari juga menyinggung soal revisi Undang-Undang KPK pada 2019 itu merupakan inisiatif dari DPR RI. Hal itu untuk menanggapi pernyataan Agus Rahardjo yang menyebut revisi UU KPK tidak perlu dilakukan.

"Bukan inisiatif pemerintah dan terjadi 2 tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," kata dia.

3. Pernyataan Agus Raharjo

Istana Bantah Jokowi Minta Setop Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto(Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo) ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

Berikut pernyataan Agus Rahardjo yang berkaitan dengan Presiden Jokowi meminta KPK menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Mohon maaf ini perlu saya ungkapkan karena semuanya harus jelas, dan saya pikir baru sekali ini baru mengungkapkannya di media dan kemudian ditonton orang banyak bicara pada beberapa teman sudah tapi ke media seperti ini belum. Mohon maaf kenapa saya kemudian tadi di depan kemudian menyoroti turn off the top keinginan Pak Jokowi itu kemudian perlu juga menjadi perhatian kita, karena pada kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno, saya heran, biasanya yang dipanggil itu berlima, ini sendirian dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan, tapi ruang masjid kecil itu, jadi dijemput dari sana.

Di sana begitu saya sudah masuk, presiden sudah marah, menginginkan karena begitu saya masuk beliau langsung teriak 'hentikan'. Saya heran yang dihentikan apanya.

Setelah saya duduk, ternyata yang disuruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov. Iya, ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan. Nah, sprindik itu kan sudah saya keluarin tiga minggu yang lalu dari presiden bicara itu, sprindik itu tidak mungkin karena KPK tidak punya SP3 tidak mungkin saya berhentikan, saya batalkan kemudian karena tugas di KPK itu seperti itu makanya tidak saya perhatikan, saya jalan terus tapi akhirnya kan dilakukan revisi undang-undang, artinya revisi undang-undang itu SP3 menjadi ada, kemudian di bawah presiden, karena pada waktu itu mungkin presiden merasa ini Ketua KPK diperintah presiden kok gak mau, apa mungkin begitu dan kemudian (direvisi).

Baca Juga: Diperiksa Polisi soal SYL, Firli Bahuri Dapat Perlakuan Khusus!

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya