Jokowi Belum Pikirkan Pengganti Panglima TNI dan KSAD

Jokowi sebut Panglima TNI dan KSAD pensiun November 2023

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo belum memikirkan siapa pengganti Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Keduanya akan pensiun pada November 2023.

"Ya, masih lama," ujar Jokowi di Pasar Parungkuda, Sukabumi, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Panglima TNI: Kalau Intervensi Kasus, Saya Kerahkan Batalion ke KPK

1. Jokowi tak sebutkan siapa pengganti Panglima dan Kasad

Jokowi Belum Pikirkan Pengganti Panglima TNI dan KSADKeterangan Pers Presiden Jokowi usai pelantikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Jokowi enggan menyebutkan siapa pengganti Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Jokowi mengatakan, jabatan keduanya baru akan berakhir pada November 2023. "Masih lama, masih November," kata dia.

Baca Juga: Respons Suharyanto Soal Jadi KSAD Pengganti Jenderal Dudung

2. Dudung akan pensiun pada 19 November 2023

Jokowi Belum Pikirkan Pengganti Panglima TNI dan KSADPresiden Joko "Jokowi" Widodo melantik Letnan Jenderal (Letnan) TNI Dudung Abdurachman menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada Rabu (17/11/2021). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Dudung akan pensiun ada 19 November 2023. Ia bakal pensiun ketika menginjak usia 58 tahun sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang tentang TNI. 

Selain Dudung, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD juga akan memasuki masa pensiun pada akhir tahun 2023 nanti.

3. Idealnya setelah Pemilu 2024

Jokowi Belum Pikirkan Pengganti Panglima TNI dan KSADPanglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Melansir laman resmi DPR RI, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menilai, idealnya pergantian Panglima TNI serta KSAD dilaksanakan setelah Pemilu 2024.

"Idealnya adalah Panglima TNI dan KSAD ini dilakukan pergantian setelah pemilu karena sangat dekat," kata Bobby, Senin (31/7/2023).

Namun demikian, lanjut politisi Fraksi Partai Golkar itu, Pasal 53 UU TNI 34/2004 tentang TNI harus direvisi jika memang kondisi pergantian tersebut ingin diberlakukan.

Kalaupun pergantian Panglima TNI dan KSAD tetap diharuskan, maka penting melihat rekam jejak dari figur lanjutan. Apalagi, kedua jabatan itu dinilai strategis dalam menjaga keamanan saat Pemilu.

Bukan cuma itu, menurut Bobby, figur pengganti Yudo dan Dudung juga wajib memiliki masa aktif lebih dari setahun dari pelantikan nantinya. Sehingga, program yang telah berjalan bisa dituntaskan.

Baca Juga: Panglima TNI: Kalau Intervensi Kasus, Saya Kerahkan Batalion ke KPK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya