Jokowi: Politisasi Bansos Tak Terbukti di Putusan MK

Jokowi mengajak masyarakat bersatu kembali usai pemilu

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Jokowi mengatakan, putusan MK final dan mengikat.

"Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," ujar Jokowi dalam keterangannya di Mamuju, Selasa (23/4/2024).

Jokowi mengatakan, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan MK pada Senin (22/4/2024), sejumlah tuduhan ke pemerintah seperti mobilisasi aparat hingga politisasi bantuan sosial atau bansos tidak terbukti benar.

"Dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah, ini," kata dia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian mengajak masyarakat kembali bersatu membangun Indonesia. Selain itu, kata Jokowi, istana juga akan menyiapkan tim transisi pemerintahan untuk Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok, ya," ucap dia.

Diketahui, MK menolak seluruh permohonan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.

Dari delapan hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pemilu, lima hakim menolak dan tiga lainnya menerima sebagian permohonan. Dengan demikian, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi sebagai pemenang Pilpres 2024.

Baca Juga: Analisis Putusan MK Sengketa Pilpres 2024: Banyak Terobosan tapi...

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya