Jokowi Teken UU Kesehatan, Berlaku 8 Agustus 2023

Ada 485 pasal yang terkandung di UU Kesehatan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jokowi menandatangani UU Kesehatan pada 8 Agustus 2023.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Pasal 458 seperti dikutip IDN Times, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: IDI: Pengesahan RUU Kesehatan jadi Sejarah Kelam Dunia Kesehatan

1. Total ada 458 pasal

Jokowi Teken UU Kesehatan, Berlaku 8 Agustus 2023Presiden Joko (Jokowi) Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Undang-Undang Kesehatan berisi 20 bab dengan 485 pasal. Dalam undang-undang tersebut mengamanatkan agar kementerian terkait memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," kata dia.

Baca Juga: Organisasi Profesi Kesehatan Mendemo RUU Kesehatan Omnibus Law

2. DPR sahkan UU Kesehatan pada 11 Juli 2023

Jokowi Teken UU Kesehatan, Berlaku 8 Agustus 2023Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sebelumnya, UU Kesehatan disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa (11/7/2023).

Ketua DPR RI, Puan Maharani memimpin langsung rapat paripurna. Sebelum pengesahan, sembilan fraksi DPR RI terlebih dahulu memaparkan pandangannya.

Baca Juga: IDI: Pengesahan RUU Kesehatan jadi Sejarah Kelam Dunia Kesehatan

3. Ada dua fraksi yang menolak

Jokowi Teken UU Kesehatan, Berlaku 8 Agustus 2023ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada dua fraksi menyampaikan penolakan. Mereka adalah fraksi PKS dan Demokrat.

"Setelah mendengarkan pendapat dari Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera, selanjutnya kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Puan dengan nada bertanya.
 
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI lainnya.

"Jadi fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan setuju ya," tanya Puan sekali lagi.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya