Keppres Diteken Jokowi, Jabatan Pimpinan KPK Resmi Diperpanjang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12/P Tahun 2023, tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keppres itu dikeuarkan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 112/PPU-XX/2022, tanggal 25 Mei 2023.
"Keppres tersebut dikeluarkan pada 24 November 2023," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Pimpinan KPK Klaim Sudah Dapat Keppres Perpanjangan Masa Jabatan
1. Jabatan Dewan KPK juga diperpanjang
Selain itu, Jokowi juga memperpanjang jabatan Dewan Pengawas KPK. Hal itu tertuang dalam Keppres Nomor 113/P Tahun 2023, Tentang Penyesuian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK.
"Pada tanggal yang sama, juga telah ditetapkan Keppres Nomor 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK," kata dia.
"Dengan dikeluarkannya dua Keppres tersebut, maka masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024," sambungnya.
2. MK putuskan masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun
Diketahui, Gugatan uji materi Undang-Undang KPK dilayangkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. MK mengabulkan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).
Editor’s picks
Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun.
Hakim MK dalam pertimbangannya menilai pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara lain, telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.
"Guna menegakkan hukum dan keadilan. Sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," ujar Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Eks Pimpinan KPK: Perpanjangan Jabatan Firli Cs Direstui Pemerintah
3. Putusan MK juga mengakomodasi soal syarat usia pimpinan KPK
Dalam putusannya, MK juga mengakomodasi perubahan soal syarat usia dalam pemilihan pimpinan KPK. MK menyatakan Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945.
Adapun dalam pasal itu berbunyi;
"Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan."
MK juga menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945. Adapun dalam pasal itu tertulis:
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan."
Baca Juga: Jokowi Bakal Terbitkan Keppres untuk Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK