Mahfud: Pilpres 2024 Selesai, Prabowo-Gibran Selamat Bertugas

Mahfud mengaku menerima putusan MK

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD, menyampaikan proses Pilpres 2024 sudah selesai, seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruhnya gugatan pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Kita semua sudah mendengar putusan MK yang amar putusannya permohonan paslon 01 dan paslon nomor 03 itu ditolak secara keseluruhan, artinya apa? Artinya pemilu Pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Pokoknya Pilpres sudah selesai, penentuan hasilnya karena hasil Pilpres hanya ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Mahfud di rumah pemenangan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Mahfud menegaskan, ia dan Ganjar menerima putusan MK. Sebab, tak ada upaya hukum lain soal Pilpres 2024.

"Oleh sebab itu, harus kita secara sportif menerima putusan Mahkamah Konsittusi ini, dan saya dan mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada," ucap dia.

Mantan Ketua MK itu kemudian menyampaikan selamat kepada paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang resmi menjadi calon presiden-calon wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.

"Mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas, mudah-mudahan negara ini semakin baik. Itu pernyataan paling penting bagi kami menerima putusan ini, dan mengucapkan selamat bekerja dan kita jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," imbuh Mahfud.

MK menolak seluruh permohonan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.

Dari delapan hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pemilu, lima hakim menolak dan tiga lainnya menerima sebagian permohonan. Dengan demikian, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi sebagai pemenang Pilpres 2024.

Baca Juga: MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya