Kemenag Dalami Dugaan Kurikulum di Al Zaytun Ada yang Disembunyikan

Kurikulum yang disembunyikan sedang didalami Kemenag

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qumas mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) sudah melakukan pengawasan terhadap kurikulum pembelajaran di Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kemenag kini mendalami dugaan adanya kurikulum yang disembunyikan.

"Selama ini dalam proses pengawasannya, Kemenag melihat kurikulum yang disajikan pihak Al Zaytun. Adapun soal kurikulum yang tersembunyi itu kan saat ini yang sedang didalami," kata Yaqut kepada IDN Times, Senin (10/7/2023).

"Berdasarkan penjelasan Menko Polhukam, Mahfud MD, Al Zaytun dulunya dikelola oleh yayasan bernama Yayasan Negara Islam Indonesia (NII). Menko Polhukam sudah meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mendalami persoalan ini. Masalah lainnya terkait dengan aliran dana yang juga sedang didalami PPATK," sambungnya.

Yaqut mengatakan, proses pendalaman kurikulum yang diduga disembunyikan terus dilakukan. "Masih didalami. Karena kurikulum bukan cuma mata pelajaran saja, tapi juga materi yang disampaikan," kata dia.

Baca Juga: BNPT Sebut Ribuan Santri Ponpes Al Zaytun Perlu Dibina

1. Kemenag akan membina para santri

Kemenag Dalami Dugaan Kurikulum di Al Zaytun Ada yang DisembunyikanSumber: instagram @alzaytun_indonesia

Yaqut mengatakan, Pesantren Al Zaytun tidak akan dibubarkan. Menurutnya, para santri akan dibina akhlak dan akidahnya terlebih dulu.

"Adapun terkait pesantrennya, Kemenag justru saat ini diberi tanggung jawab untuk membina para santri Al Zaytun. Pesan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ponpes Al Zaytun nantinya tidak dibubarkan, tetapi dibina karena banyak santri yang mengenyam pendidikan di sana," kata dia.

"Fokus Kemenag saat ini di situ. Memberikan pembinaan, sekaligus memastikan hak-hak pendidikan para santri tetap diberikan," sambungnya.

Baca Juga: Eks Menag Lukman Hakim: Bantuan ke Ponpes Al Zaytun Berbentuk BOS

2. Kemenag sudah lakukan pengawasan

Kemenag Dalami Dugaan Kurikulum di Al Zaytun Ada yang DisembunyikanGedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Sejak awal berdiri pada 1999, Al Zaytun pertama kali muncul polemik pada 2011. Ketika itu, polemik bisa diredam oleh Kemenag.

"Polemik Al Zaytun memang muncul beberapa kali. Seingat saya, sekitar tahun 2011, isu ini juga muncul. Menteri Agama (Suryadharma Ali) saat itu bahkan melakukan kunjungan ke pesantren tersebut untuk melakukan pengecekan langsung. Lalu polemik itu mereda," kata dai.

Yaqut mengatakan, polemik Al Zaytun kembali muncul pada 2023. Ketika itu, pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang melakukan tindakan yang dianggap menyimpang.

"Polemik muncul kembali seiring ulah Panji Gumilang yang viral dalam beberapa bulan terakhir, mulai dari aktivitas Salat Idulfitri, ucapan salam, hingga yang terkait dengan Al-Qur'an dan Bahasa Indramayu. Kemenag sudah merespons hal itu dengan menerjunkan aparaturnya, khususnya di Kankemenag Indramayu dan Kanwil Kemenag Jawa Barat untuk melakukan klarifikasi dan pengawasan," kata dia.

Baca Juga: NII Didorong Masuk Jaringan Terorisme, Ada Afiliasi dengan Al Zaytun

3. Al Zaytun mendapat izin operasional pada 2015

Kemenag Dalami Dugaan Kurikulum di Al Zaytun Ada yang DisembunyikanMenteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (IDN Times/Aryodamar)

Pada 2015, kata dia, Al Zaytun secara administrasi dianggap memenuhi arkanul ma'had atau unsur-unsur yang menjadikan lembaga dapat disebut pesantren. Arkanul ma'had, kata dia, terdapat lima, yaitu adanya pengasuh, harus ada asrama, harus ada tempat ibadah, santri, dan ada kajian kitab kuning atau Dirasat Islamiyah.

"Sehingga, izin operasional diberikan seingat saya pada tahun 2015 oleh Kankemenag Kabupaten Indramayu," kata dia.

Pada 2015 pula, ujar Yaqut, belum ada regulasi yang mengatur pemberian izin operasional pesantren dilakukan oleh Kemenag. Baru pada 2019, ketika terbit Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan turunannya, pemberian izin pesantren dilakukan oleh Kemenag pusat.

"Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1626/2023 tentang Juknis Pendaftaraan Keberadaan pesantren, diatur juga bahwa pesantren yang belum memperbarui izin pesantrennya pasca-UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 agar memperbarui nomor statistik pesantrennya (NSP)," ucap dia.

Baca Juga: Menko PMK Berharap Ponpes Al Zaytun Tidak Ditutup

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya