MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK, TPN Ganjar: Kami Harap Dipecat

Anwar Usman dinilai langgar etik

Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, mengapresiasi keputusan MKMK.

"Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi, melanggar asas konflik kepentingan, dan menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga," ujar Arsjad di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Meski demikian, TPN Ganjar-Mahfud mengaku berharap Anwar Usman dipecat dari Hakim Konstitusi. Sehingga, Anwar tak lagi berada di lingkungan MK.

"Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK," kata dia.

Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud juga berharap MKMK bisa membatalkan putusan terkait mantan atau kepala daerah yang sedang menjabat bisa mendaftar sebagai capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.

"Kami tentu berharap agar MKMK melakukan ijtihad, membuka peluang untuk membuka atau mengubah putusan Nomor 90, tapi MKMK menyatakan tak akan mempertimbangkan peluang perubahan putusan MK Nomor 90," kata dia.

Diketahui, Anwar Usman dinyatakan melanggar etik berat berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

"Menyatakan Hakim Terlapor terbukti lakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaran, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan saksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," imbuhnya.

Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Dicopot karena Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik 

Topik:

  • Rochmanudin
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya