MUI Ingatkan Fatwa Haram Hukumnya Golput di Pemilu

Golput dianggap tak bertanggung jawab terhadap bangsa

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk tidak masuk menjadi golongan putih (golput) atau tidak mencoblos saat Pemilu 2024. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis mengatakan haram golput itu sudah ada fatwanya.

"Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama," ujar Kiai Cholil, dikutip dari laman resmi MUI, Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Anies: Anak Muda Jangan Golput, karena Suaranya Jadi Tak Dihitung

1. Tak salurkan pilihan dianggap tidak bertanggung jawab terhadap bangsa

MUI Ingatkan Fatwa Haram Hukumnya Golput di PemiluKetua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Cholil menerangkan, dalam fatwa itu disebutkan, masyarakat yang tidak menyalurkan hak pilihnya dianggap tak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa. Oleh karena itu, masyarakat harus terlibat dalam pemilihan langsung.

"Indonesia tanpa presiden pasti kita kacau. Kacau itu lebih buruk daripada pemimpin yang tidak ideal itu, karena pemimpin yang tidak ideal itu masih bisa kita kontrol melalui DPR, isu masyarakat masih bisa," ucap dia.

2. Bebas pilih calon

MUI Ingatkan Fatwa Haram Hukumnya Golput di PemiluPresiden Joko "Jokowi" Widodo ketika bertemu dengan tiga bakal capres di Istana. (www.instagram.com/@aniesbaswedan)

Cholil menegaskan, MUI tidak membatasi masyarakat memilih calon presiden dan calon wakil presiden manapun.

"Kita meminta pilihlah salah satu dari yang tiga. Mau nomor satu, dua, dan tiga silahkan mana yang sesuai, kita sudah lihat dari visi misinya, debatnya siapa yang ngomongnya lebih bagus, mana yang lebih konsisten melaksanakannya," kata dia.

Baca Juga: Soal Fatwa Golput Haram, Ma'ruf Amin: Itu Sudah dari 2014

3. Pilih pemimpin yang dianggap ideal memimpin Indonesia

MUI Ingatkan Fatwa Haram Hukumnya Golput di Pemiluilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Dia berharap, masyarakat bisa memilih pemimpin yang dianggap ideal memimpin Indonesia.

"Jadi pemimpin adalah cermin dari masyarakat. Oleh karena itu, apa pun alasannya tidak boleh tidak memilih di pemilu yang akan datang (Pemilu 2024). Jadi harus memilih," imbuhnya.

Baca Juga: Banyak Suara Anak Muda di Pemilu 2024 Berpotensi Golput 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya