Partai Ummat Lolos Verifikasi Faktual dari KPU

Verifikasi ulang dilakukan di Sulut dan NTT

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menyatakan Partai Ummat tak lolos verifikasi faktual. Namun, setelah dilakukan verifikasi ulang, partai besutan Amien Rais itu dinyatakan lolos verifikasi faktual.

"Alhamdulillah tanggal 23 (Desember) kemarin, kami telah menyelesaikan input data anggota ke Sipol KPU RI. Dan pada tanggal 23-24 (Desember) telah dilakukan verifikasi administrasi terhdap data yang kami masukkan dan dinyatakan memenuhi syarat," ujar Waketum Partai Ummat Nazaruddin dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).

Baca Juga: KPU Sepakat Beri Kesempatan Partai Ummat Verifikasi Ulang

1. Verifikasi faktual dilakukan di Sulut dan NTT

Partai Ummat Lolos Verifikasi Faktual dari KPUPartai Ummat (IDN Times/Sachril Agustin)

Nazaruddin menerangkan, verifikasi faktual dilakukan di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 26-28 Desember 2022. Nazaruddin menegaskan, verifikasi faktual yang dilakukan Partai Ummat sesuai prosedur.

"Untuk memastikan verifikasi faktual berjalan lancar sesuai aturan main yang ada, kami telah menerjunkan sekitar 25 orang di Sulut, 25 orang di NTT untuk mengawal jalannya verifikasi faktual," ucap dia

Baca Juga: Bawaslu Fasilitasi Mediasi KPU dan Partai Ummat Terkait Gugatan Verfak

2. Partai Ummat sempat gugat KPU ke Bawaslu gegara tak lolos verifikasi

Partai Ummat Lolos Verifikasi Faktual dari KPUGedung Bawaslu RI (Google Street View)

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan hasil mediasi antara KPU RI dengan Partai Ummat.

Anggota Bawaslu RI sekaligus Ketua Majelis Sidang, Totok Hariyono mengatakan, putusan kesepakatan itu teregister dalam surat nomor perkara 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Baca Juga: Relawan Imbau Bawaslu Tak Jegal Safari Politik Anies: Itu Hak Rakyat

3. KPU RI beri kesempatan Partai Ummat untuk penuhi syarat keanggotaan

Partai Ummat Lolos Verifikasi Faktual dari KPUKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat. (IDNTimes/Melani Putri)

Anggota Majelis Sidang, Lolly Suhenty membacakan sejumlah poin kesepakatan. Pertama, Partai Ummat harus memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan pada sekurang-kurangnya lima kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.

"Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat," ujar Lolly.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Provinsi NTT

a. Kupang

b. Timur Tengah Selatan

c. Manggarai Timur

d. Alor

e. Sumba Barat

f. Lembata

g. Sabu Raijua

Provinsi Sulawesi Utara

a. Bolaang Mongondow

b. Minahasa

c. Minahasa Utara

d. Minahasa Tenggara

e. Bolaang Mongondow Utara

f. Bolaang Mongondow Timur

g. Bolaang Mongondow Selatan

h. Kota Manado

i. Kota Bitung

j. Kota Tomohon

k. Kota Kotamabagu

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya