PDIP Akan Gugat Putusan MK Nomor 90 dan KPU ke PTUN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPP PDI Perjuangan (PDIP) akan menggugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU/XXI/2023. Putusan itu terkait aturan calon presiden dan calon wakil presiden bisa mendaftar meski usianya belum 40 tahun, asalkan pernah menjadi kepala daerah.
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan partainya juga akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke (PTUN) berkaitan dengan hasil Pemilu 2024.
"Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu, tidak. Tetapi untuk upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90. Kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu," ujar Djarot di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Baca Juga: PDIP Akui Dapat Banyak Tekanan saat Gulirkan Hak Angket
1. Ingin selamatkan demokrasi
Djarot menjelaskan, alasan DPP PDIP ingin menggugat putusan MK dan KPU ke PTUN, bertujuan menyelamatkan demokrasi. Dia merasa proses Pemilu 2024 diwarnai dengan kecurangan.
"Yang kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024," ucap dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto: Kami Khilaf Calonkan Gibran Jadi Wali Kota Solo
2. Bagian dari koreksi
Dalam kesempatan itu, Djarot menyebut, gugatan itu bagian dari koreksi yang disampaikan PDIP. Sehingga, perlu ada perbaikan dalam proses demokrasi di Indonesia.
"Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi itu konteksnya, oleh karenanya ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," kata dia.
3. Tak akan daftar dalam waktu dekat
Meski demikian, Djarot mengaku PDIP tidak akan mendaftarkan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat. Sebab, partai berlambang kepala banteng moncong putih itu masih menggodok wacana tersebut.
"Kami sudah bahas di dalam dan perlunya kita untuk bisa menggugat secara PTUN," imbuhnya.