PKB Copot Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas

Anggota DPR itu bernama Edward Tanur

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) resmi menonaktifkan Edward Tanur sebagai anggota Komisi IV DPR RI. Keputusan itu dilakukan usai anaknya Edward, Gregorius Ronald Tannur (31) menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

Sekjen DPP PKB, Hasanuddin Wahid, mengatakan penonaktifan dilakukan sejak Minggu (8/10/2023).

"Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," ujar Hasanuddin dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Korban Alami Banyak Luka

1. Edward tidak ada tugas di komisi

PKB Copot Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Pacar hingga TewasTersangka kasus dugaan penganiayaan, Ronald (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Polrestabes Surabaya menetapkan R yang diduga merupakan putra anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

Hasanuddin menjelaskan, Edward kini tidak memiliki tugas apapun di Komisi DPR RI. Dia meminta Edward menyelesaikan masalah keluarganya terlebiih dulu.

"Jadi, dia kita tarik dari komisi, jadi dia non komisi untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa anaknya ini," kata dia.

Hasanuddin menegaskan, Edward tidak masuk dalam kepengurusan DPP ataupun DPW PKB.

Baca Juga: Kasus Anak DPR Aniaya Pacar hingga Tewas Merupakan Tindakan Femisida

2. Kementerian PPPA mengecam

PKB Copot Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Pacar hingga TewasIlustrasi penganiayaan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti atau Andini (29) yang tewas dianiaya pacarnya, Gregorius Ronald Tannur (31) yang merupakan anak anggota DPR.

Penganiayaan ini terjadi di Surabaya, Jawa Timur, ini ditangani oleh Polrestabes Surabaya. Korban juga telah diautopsi oleh tim forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soetomo pada Rabu (4/10/2023). Dari hasil autopsi, ditemukan banyak luka pada tubuh korban.

"Kami juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban perempuan DSA di Surabaya yang dikarenakan tindakan kekerasan oleh pelaku yang juga merupakan pasangannya, serta akan terus mengawal proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga korban dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, dalam keterangannya, dilansir Senin (9/10/2023).

Ratna mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Timur melalui tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Saat ini jenazah korban telah dipulangkan dan dimakamkan di rumahnya di Desa Babakan, Sukabumi, Jawa Barat.

3. Dorong aparat penegak hukum berikan pidana maksimal pelaku

PKB Copot Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Pacar hingga TewasIlustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Berdasarkan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi, barang bukti CCTV, hingga hasil autopsi, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (6/10/2023).

Dia dijerat Pasal 351 Ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya pun akan segera memproses hukum pelaku. Kami mendorong para APH agar dapat menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku karena telah dengan sengaja melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian kepada korban,” kata Ratna.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan di Surabaya Diduga Anak Anggota DPR RI

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya