Projo Ganjar Dorong KPU Lakukan Pencoblosan Ulang Pemilihan Presiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sukarelawan Projo Ganjar menilai ada kecurangan dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ketua Umum Projo Ganjar Haposan Situmorang mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemilihan ulang.
“Atas dasar data data dugaan kecurangan dimaksud, relawan Projo Ganjar meminta KPU sebagai pelaksana pemilu untuk berlaku jujur, yakni dengan atas kesadaran sendiri untuk membatalkan hasil pemilihan Presiden tanggal 14 Februari dan melakukan pemilihan ulang khusus pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujar Haposan dalam keterangannya, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga: Projo Ganjar Lampung Deklarasi Dukungan, Target Menang 60 Persen
1. Hal itu agar muruah demokrasi terjaga
Haposan mengatakan, pemungutan ulang suara khusus pada capres dan cawapres bertujuan menjaga muruah demokrasi.
"Agar muruah demokrasi di Indonesia tidak ternodai oleh nafsu," kata dia.
Baca Juga: Projo Ganjar Kutuk Penganiyaan Relawan Ganjar-Mahfud oleh Oknum TNI
Editor’s picks
2. Projo Ganjar sebut kecurangan pilpres juga disuarakan di media sosial
Dalam kesempatan itu, Haposan menyebut, kecurangan pilpres juga disuarakan masyarakat di media sosial. Salah satunya, kata Haposan, terkait surat suara yang sudah tercoblos.
“Pelaksanaan pemilu serentak kuat dugaan telah dilakukan kecurangan khususnya kecurangan pada pemilihan presiden dan wakil presiden. Hal ini dapat kita lihat sebagaimana yang disajikan atau disampaikan oleh orang per orang pada medsos, yakni seperti lembaran suara telah dicoblos terlebih dahulu, intimidasi oleh oknum-oknum aparat serta menghalang-halangi mengikuti pemilu," ucap dia.
Baca Juga: Ungkap Modus Kecurangan, Oesman Sapta Odang: Ini Pemilu Gila!
3. Anggap kecurangan pemilu terjadi secara terstruktur dan masih
Haposan menyebut, dugaan kecurangan pemilu terjadi secara masif dan terstruktur. Kecurangan dianggapnya semakin masif usai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023 tentang, yang berisi mengenai syarat capres dan cawapres.
“Yang putusan MK dimaksud oleh MKMK memutuskan telah terjadi pelanggaran etika barat sedemikian juga dengan putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU telah melakukan pelangkaran etika. Namun semua itu terabaikan oleh penguasa saat ini," kata dia.