Putusan Sela PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Ingin Pulihkan Jabatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk memulihkan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, proses gugatan itu sudah masuk ke putusan sela.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Ada dua poin utama dalam proses gugatan tersebut, yakni:
Dalam penundaan
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028
- Memerintahkan atau Mewajibkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, Selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Dalam pokok perkara
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028
- Mewajibkan TERGUGAT untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan PENGGUGAT sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara
Baca Juga: Anwar Usman Ajukan Gugatan ke PTUN, Ingin Pulihkan Jabatan Ketua MK
1. Respons MK
Editor’s picks
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, belum ada putusan resmi dari gugatan yang diajukan Anwar Usman ke PTUN.
"Setahu saya belum ada putusan apapun terkait gugatan tersebut, sidang dengan agenda jawaban gugatan baru tanggal 21 Februari (2024)," ujar Fajar kepada IDN Times, Kamis (15/2/2024).
2. Data yang diunggah di laman resmi PTUN Jakarta merupakan data umum
Fajar menjelaskan, informasi yang diunggah di laman resmi PTUN Jakarta terkait putusan sela merupakan putusan umum. Semua gugatan yang diterima akan diunggah data umumnya.
"Data umum itu biasanya dimuat oleh pengadilan pada saat gugatan didaftarkan," kata dia.
3. Bukan putusan penundaan
Dalam kesempatan itu, Fajar menegaskan, putusan sela tersebut bukan vonis hakim yang mengabulkan gugatan Anwar Usman.
"Artinya, itu bukan informasi bahwa putusan penundaan dikabulkan, sidang dengan agenda Jawaban gugatan saja belum digelar. Baru nanti tanggal 21 Februari sidangnya," imbuhnya.
Baca Juga: Anwar Usman Terlihat Akrab dengan Arsul Sani di Istana