Soal RUU DJK, Jokowi Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat

RUU DKJ merupakan inisiatif DPR

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo merespons soal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DJK) yang berisi tentang gubernur ditunjuk oleh presiden. Jokowi tak setuju Gubernur DKJ ditunjuk Presiden.

Berdasarkan Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ berbunyi, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Jokowi mengatakan, RUU DKJ merupakan inisiatif DPR. RUU itu belum sampai ke mejanya.

"Ya itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang dan itu inisiatif DPR belum sampai ke wilayah pemerintah dan belum sampai di meja saya juga, sehingga biarkan itu berproses di DPR," ujar Jokowi di Ancol, Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).

Jokowi mengaku lebih setuju Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh rakyat.

"Kalau tanya saya, Gubernur dipilih (rakyat) langsung," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan pemerintah tidak setuju usulan DPR terkait gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden.

"Posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih melalui mekanisme pilkada jadi bukan lewat penunjukkan saja," kata Tiko dikutip Jumat (8/12/2023). 

Ia  menekankan pemerintah tidak pernah membahas konsep gubernur DKJ dipilih oleh presiden. Konsep tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif DPR yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta. 

"Pemerintah tidak setuju,” kata Tito.

Namun berbeda halnya bila RUU menjadi inisiatif pemerintah maka akan dirumuskan oleh pemerintah dan dibahas bersama DPR untuk bisa atau tidak disetujui. 

Baca Juga: Demokrat Soroti RUU DKJ: Jangan Cabut Suara Rakyat!

Baca Juga: Pembahasan RUU DKJ Seharusnya Melibatkan Partisipasi Publik

Baca Juga: RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden, Istana: Itu Inisiatif DPR

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya